Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Kedungrejo Laporkan eks Kades

MILIK DESA: Ribuan pohon sengon di atas lahan seluas 4 hektare di Desa Kedungringin, Muncar, ini disewakan hingga 2014.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MILIK DESA: Ribuan pohon sengon di atas lahan seluas 4 hektare di Desa Kedungringin, Muncar, ini disewakan hingga 2014.

Terkait Lahan Kas Desa yang Disewakan

MUNCAR- Merasa dirugikan, Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Abdur Rakhman, melaporkan Hasan Zein, mantan kades, ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Laporan tersebut terkait tanah kas desa yang disewakan hingga 2014 mendatang. Dalam laporannya, Rakhman menuding pejabat sebelumnya itu telah melakukan pelanggaran.

Sebab, rivalnya dalam pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2011 lalu itu menyewakan lahan desa hingga 2014. ‘’Padahal, masa jabatan dia berakhir tahun 2011 lalu,” ungkapnya. Menurut dia, eks kades tersebut telah melakukan kontrak kerja dengan penyewa di luar batas kewajaran. Tentu saja, dirinya tidak bisa menikmati hasil kas desa tersebut. ’’Saya gak bisa menikmati apa-apa kalau seperti ini.

Makanya saya lapor ke kejaksaan sebelum puasa kemarin,’’ terangnya. Menurut dia, lahan kas desa tersebut berada di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Keberadaan tanah kas desa yang berada di desa sebelah itu karena sebelumnya terjadi tukar guling. ’’Disewakan dan sekarang ditanami pohon sengon. Sudah gak menjabat, tapi dia masih menikmati hasilnya,” tuding kades berkaca-mata itu di kantornya kemarin.

Menanggapi hal tersebut, mantan kades Kedungrejo, Hasan Zein mengungkapkan, tanah kering milik desa tersebut memang disewakan sejak 2009. Tanah itu disewakan hingga enam tahun ke depan. ’’Memang, waktu itu kita sewakan,’’ jelasnya kemarin. Meski begitu, dalam MoU sewa-menyewa lahan disebutkan, kelak hasil panen akan dibagi antara pejabat lama dan pejabat baru.

Dalam kontrak antara penanam dan penyewa, dibagi 30 persen dan 70 persen. ’’Pada saat panen, nanti hasilnya dibagi sesuai kesepakatan itu,’’ terangnya. Artinya, kata dia, dirinya berhak menerima jatah selama menjabat hingga tahun 2011 lalu. Nah, tiga tahun selanjutnya, merupakan jatah kades yang baru. ’’Jadi, kades yang baru nanti juga dapat bagian,” terangnya. Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Hasan Zein menceritakan, lahan yang disewakan itu adalah milik dua desa, yakni Desa Kedungringin dan Kedungrejo. “Lahan itu seluas empat hektare. Desa Kedungringin gak ada masalah sampai sekarang,” tandasnya. (radar)