MUNCAR-Perbuatan Nur Khojin, 35, asal Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, ini sudah keterlaluan. Anak tirinya berinisial, LM, 16, digagahi. Ironisnya, perbuatan bejat itu sudah berlangsung setahun lebih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak tiri yang tidak layak ditiru itu di amankan di ruang tahanan Polsek Muncar. “Pelaku masih kita periksa,” cetus Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko kemarin (18/3).
Terungkapnya dugaan perkosaan yang melibatkan bapak dengan anak tiri yang masih di bawah umur itu, setelah korban tidak tahan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan tidak senonoh itu terjadi sejak tahun Maret 2014 hingga Desember 2015.
“Korban, mengadu pada ayah kandungnya yang bekerja di Bali, lalu ayah kandungnya itu lapor ke polsek,” kata Kapolsek Agus. Menurut keterangan korban, terang kapolsek, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka itu, mulai terjadi pada Maret 2014.
Saat itu, korban masih kelas VIII SMP. Ketika sedang tidur di kamar setelah pulang dari sekolah, tiba-tiba tersangka masuk. “Tersangka membekap mulut korban dan mengancam jika berteriak,” terangnya. Karena takut, korban hanya bisa pasrah. Melihat anak tirinya diam, pelaku akhirnya melakukan perbuatan bejat itu.
“Korban yang terus meronta tetap dipaksa,” jelas kapolsek. Setelah kejadian itu, pelaku ternyata ketagihan. Bila rumahnya sepi, tersangka itu selalu minta jatah. Dan kejadian itu terjadi berulang hingga Desember 2015.
“Korban merasa tidak tahan dan tertekan, lalu melapor ke bapak kandungnya, dan kemudian bapak kandungnya lapor ke polsek,” cetusnya. Untuk melengkapi bukti perbuatan tersangka, polisi telah membawa korban ke rumah sakit untuk visum.
“Sebetulnya ini cepat terungkap jika korban mau terbuka. Memang butuh keberanian untuk mengungkapkan perbuatan itu,” tandasnya. (radar)