The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Atrit claims to be only a courier

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Kasus Narkoba yang Membelit Wakil Bendahara Partai Golkar

BANYUWANGI – Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Banyuwangi, Atrit Hinong Dorong Hadi Admojo, 32, sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Banyuwangi. Atrit ditahan bersama seorang temannya, Ayu Rikanti, 25, yang sama-sama terlibat kepemilikan 2,38 gram sabu-sabu (SS).

Penyidik menjerat Atrit dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 year 2009 about narcotics. Wanita berparas cantik itu terancam hukuman empat tahun penjara dan denda minimal Rp 800 million. “Kalau tersangka Ayu Rikanti kita terapkan pasal 114 UU narkotika. Kedua tersangka masih kita tahan,’’ tegas Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi.

Penyidik juga sudah mengambil sampel urine keduanya. Untuk mengetahui positif tidaknya mengonsumsi narkoba, sampel urine masih dikirim ke laboratorium Polda Jatim. “Kedua tersangka memang mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kalau memang nyabu, kemungkinan hasil tes urinenya bisa positif,’’ kata Agung.

Berdasar hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir saja. Penangkapan ini berhasil setelah keduanya dipancing oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli sabu. ”Kedua tersangka dalam pengakuannya hanya sebagai kurir saja. Mereka juga mengonsumsi sabu. Kita terus mengembangkan untuk mencari siapa saja jaringan dua perempuan ini,” tandas Agung.

Meanwhile, ditanya bagaimana tanggapan Satnarkoba terkait desakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Work Group Party (Golkar) Banyuwangi, Ruliyono yang meminta agar seluruh bandar narkoba di Banyuwangi ditangkap, Agung menegaskan bahwa itu sudah menjadi tugas dengan kewajiban dari pihak Satnarkoba dalam memerangi narkoba di Bumi Blambangan.

”Tanpa diperintah kami sudah pasti akan melakukan itu. Karena itu sudah tugas kami agar Banyuwangi benar-benar bersih dari narkoba," he concluded. As previously reported, dua perempuan ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Yang mengejutkan, satu tersangka tercatat sebagai pengurus partai politik. Dia adalah Atrit Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32, warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Rooftile. Atrit tercatat sebagai Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Banyuwangi.

Atrit ditangkap bersama Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan We tan, Wonosobo Village, Srono. Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, District of Kabat, Sunday (2/4) o'clock 22.30.

After being searched, dari tangannya disita barang bukti sabu 2,38 gram sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah laju kendaraan pelaku dihentikan petugas di depan SPBU Kedayunan. Known, keduanya baru saja melakukan transasksi sabu dengan seseorang di wilayah Jember. (radar)