The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Gambiran Ditangkap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Uang-pecahan-Rp100-ribu-dengan-nomor-seri-yang-sama-diamankan-oleh-anggota-Polsek-Singojuruh

SINGOJURUH – Anggota Polsek Singojuruh berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (hoped) Tuesday night (19/7). Apart from securing the perpetrator, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 33 lembar atau senilai Rp 3,3 million.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar upal itu adalah Mohammad Saripik, 46, warga Dusun Lidah, Gambiran Village/District. Tersangka itu berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari Hj. Khomsatun, 55, seorang pedagang asal Dusun Padang Bulan, South Benelan Village, Kecamatan Singojuruh.

Originally, around 22.00 on Tuesday night (19/7) pelaku membeli rokok di toko milik Hj. Khomsatun dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 thousand. Saat membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 that thousand, korban yang rumahnya dekat dengan eks lokalisasi Sumberloh itu merasa curiga, karena uang yang digunakan kondisinya kusut.

Setelah menyerahkan rokok berikut uang kembaliannya, korban mencoba memeriksa uang yang dibuat membayar itu dengan sinar ultra violet. Result, uang itu ternyata palsu karena tidak ditemukan tanda-tanda serat seperti uang kertas asli.

“Setelah curiga itu, korban langsung laporan ke polsek,” cetus Kapolsek Singojuruh, Iptu Sumono. From that report, polisi langsung datang ke lokasi dan mencari pelaku yang malam itu akan ke eks. lokalisasi PSK Sumberloh.

“Pelaku kita temukan di lokalisasi, langsung kita geledah dan dari saku celana ditemukan 33 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang nomor serinya sama, pelaku langsung kita tangkap,” jelas Iptu Sumono.

Upal yang dibawa pelaku itu, it's clear, jika dilihat sekilas sangat mirip dengan aslinya. Tapi setelah diamati pada bagian nomor seri dan ciri-ciri fisiknya, terlihat jelas jika uang itu palsu. “Apa mungkin Bank Indonesia mengeluarkan mata uang dengan nomor seri yang sama sebanyak itu, apalagi kertasnya juga sangat jauh dari kualitas mata uang asli,He said.

For his actions, The suspect is charged with Article 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman 15 years in prison. “Pelaku mengaku mendapatkan uang dari Jember, tapi masih kita dalami dan kembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka ini termasuk sindikat jaringan pengedar upal di Banyuwangi,He said. (radar)