The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

House Executions Were Tense

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

pekerja-mengeluarkan-perabot-dari-rumah-yang-akan-dieksekusi-di-jalan-sukirman-desa-kedungrejo-kecamatan-muncar-banyuwangi-kemarin

MUNCAR – Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi tanah seluas 1.365 meter persegi berikut bangunan di Jalan Sukirman, Dusun Krajan, RT 2, RW 7, Kedungrejo village, Muncar District, yesterday. Sebelum eksekusi dilakukan, sempat terjadi ketegangan.

Rombongan juru sita dari PN Banyuwangi tiba di lokasi sekitar pukul 09.30. Dengan dikawal ketat oleh pasukan dari Polres Banyuwangi, Muncar Police, dan anggota dari Koramil Muncar. Mereka langsung masuk ke rumah yang akan disita dan membacakan risalah eksekusi.

“Itu tidak benar,” protes Yahya, salah satu putra Hj. Fatimah yang mengaku masih pemilik sah lahan dan rumah yang dieksekusi itu. Yahya menyebut, tanah dan rumah yang dieksekusi itu milik orang tuanya, Hj. Fatimah |. “Sertifikat tanah dipinjam keponakan saya, Hamid, dan kami tidak tahu sertifikat itu dibalik nama dan digunakan agunan pinjam uang di bank," he said.

Saat ada protes itu, tim eksekutor PN Banyuwangi yang dipimpin panitera, Joko Purnomo, mencoba menenangkan dengan minta bila tidak puas untuk menempuh jalur hukum. “Kami mohon maaf, kami melaksanakan perintah risalah lelang. Jika masih ada persoalan, bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sambil membawa bukti-bukti,He said.

Dengan disaksikan aparat kepolisian dan Kepala Desa Kedungrejo, H. Abdurachman, dan pihak pemohon eksekusi, Eddy Sasmita,Stoplas hamlet, Kedungrejo village, Muncar District, proses eksekusi dilaksanakan dengan melakukan pengosongan.

Saat itu juga para pekerja langsung mengeluarkan seluruh isi rumah dan menyegel pintu rumah. Menurut Joko Purnomo, eksekusi yang dilakukan itu berdasar risalah lelang nomor 1082/2014 dated 22 October 2014. “Awalnya termohon atas nama Abdul Hamid dan istrinya Lilis Aisah meminjam uang ke bank dengan agunan sertifikat hak milik (SHM) number 833. Karena tidak bisa mengangsur, akhirnya agunan itu dilelang oleh bank," he said.

Lelang yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jember dimenangkan Eddy Sasmita asal Dusun Stoplas, Kedungrejo village, Muncar District. Objek sengketa itu ditempati tiga orang dari keluarga Abdul Hamid, di antaranya H. Damanhuri, Hj. Fatimah |, dan Yahya, anak kandung H. Damanhuri dan Hj. Fatimah |.

Jalannya eksekusi berlangsung lancar dengan pengamanan ketat 11 personel Sabhara Polres Banyuwangi, Muncar Police, dan Koramil Muncar. (radar)