The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Failed methamphetamine transactions at the security post

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
sahroni-warga-kelurahan-lateng
Sahroni, residents of Lateng Village

BANYUWANGI – The Banyuwangi Police Narcotics Unit again arrested two people suspected of being shabu-shabu dealers. The culprit is Sahroni, 32, warga Kelurahan Lateng, dan Ahmad Sukron, 22, residents of Singotrunan Village, Banyuwangi District/Regency, ditangkap saat menggelar transaksi jual beli narkoba di pos satpam Perum Pancoran Asri, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram dan handphone. Untuk memperkuat penyelidikan atas tindakan pidana atas keduanya. Polisi langsung mengamankan keduanya di Mapolres Banyuwangi.

“Yes, keduanya sudah ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan,” beber AKP Agung Setyo Budi, Banyuwangi Police Narcotics Officer. Penangkapan Sahroni dan Sukron sendiri berlangsung sekitar pukul 22.00. Saat itu polisi mendapat kabar bila ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di kawasan Rogojampi.

Untuk menjerat pelaku, polisi pun menyebar anggotanya ke sejumlah titik. Finally, mangsa yang sudah ditunggu pun datang. Keduanya tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah pos satpam di perum Pancoran Asri, Rogojampi.

Kebetulan pos satpam itu sedang kosong. Saat sedang menyerahkan barang inilah, pelaku berhasil diciduk. Satu paket sabu seberat 0,55 diamankan. Berikut handphone yang digunakan kedua pelaku untuk berkomunikasi juga diamankan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui sabu itu diperoleh dari seorang tahanan dalam kasus narkoba bernama Bambang. Sahroni memesan barang itu dari Bambang. Then, sabu-sabu itu diranjau dan diambil oleh Sahroni. Next, sabu itu akan dijual kepada Sukron.

Satu paket sabu-sabu itu dihargai Rp 950 thousand. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 114 and 112 Undang-Undang nomor 35 year 2009 about narcotics. (radar)