The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Darken the generator, Man from Wetan Tile Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kelakuan Supriyadi (39), ini tak patut di contoh. Bukannya memberikan kontribusi agar perusahaannya besar, pria asal Dusun Resomulyo, Wetan Tile Village, Tile District, itu malah menggelapkan barang di tempatnya bekerja.

Terungkapnya, aksi nakal pria yang bekerja sebagai teknisi pemasangan baleho, bilboard di sebuah percetakan yang berada di Kecamatan Genteng ini setelah pemilik percetakan sendiri curiga karena genset yang pelaku perbaiki sudah berbulan bulan tak kunjung selesai.

Tile Police Chief, Kompol Agus Dwi Jatmiko melalui Kanit Reskrim Iptu Pudji Wahyono mengatakan, kejadian ini berawal saat sekitar bulan Juni 2017 genset merk Motoyama SPE340 11.0 hp 5000 Watt milik korban rusak dan dibawa pelaku ke sebuah bengkel yang berada di Desa Kembiritan, Rooftile.

Setelah itu korban mendatangi bengkel dan benar bahwa genset rusak dan pemilik bengkel tersebut diberi uang untuk biaya dan beli onderdil.

Enam bulan lamanya tak kunjung selesai, akhirnya Senin 12 January 2018 korban mendatangi bengkel tersebut ternyata bengkelnya sudah tutup.

Pemilik bengkel sudah pergi ke Malaysia untuk bekerja. Selanjutnya korban mengetahui, ternyata genset tersebut oleh pelaku sudah di jual ke tukang rongsokan,” jelas Kanit reskrim.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke mapolsek Genteng. Setelah itu polisi mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Selasa pagi, (14/2/2018).

Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 372, dengan ancaman hukumam maksimal 4 years in prison,” strictly.