The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Steal Car Battery, This Junk Seeker Arrested by Police

Perpetrator (left) di mapolsek Genteng
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Perpetrator (left) di mapolsek Genteng

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Abdul Rohman (49) residents of Gunungsari Hamlet, Sumbergondo Village, Glenmore Kecamatan District, Banyuwangi Regency, nekat melakukan pencurian aki mobil yang masih terpasang. However, aksi nekat pelaku diketahui oleh pemilik dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Genteng.

Pencurian ini terjadi pada Sabtu (16/1/2019) around 02.00 WIB. Dengan berdalih mencari barang rongsokan, pelaku mengambil dua buah aki mobil dan sebuah tangga dengan meloncat pagar rumah korban yang berada di Dusun Selorejo, Kaligondo Village, Tile District.

However, selang beberapa hari kemudian, ada saudara korban melihat bahwa tangga yang hilang tersebut berada di rumah korban.

Korban curiga dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Genteng. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar, semua barang milik korban yang hilang ada di rumah pelaku,” said the police chief of Tile, Commissioner Samsodin, through the Criminal Investigation Unit Iptu Pudji Wahyono.

Dalam penggeledahan tersebut, jelas Pudji, polisi juga mengamankan beberapa barang yang diduga hasil pencurian. For investigative purposes, saat ini semua barang tersebut diamankan ke Mapolsek Genteng.

Kami menemukan banyak barang di rumah pelaku. Barang tersebut disimpan di dalam sumur dan di dalam atap rumah,” clear.

Adapun dengan banyaknya barang bukti yang disita, polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ia mengimbau, kepada warga yang merasa kehilangan barang, seperti aki mobil, peralatan pertukangan dan peralatan pertanian, untuk segera melapor ke Mapolsek terdekat.

“As a result of his actions, pelaku pencuri aki mobil yang sehari hari berkerja sebagai pencari barang rongsokan ini, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 years in prison,” strictly.