The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Embezzle KSU Kalimas Money, Woman from Gambiran Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Ester Novella (23), warga Dusun Sidorejo Wetan, Yosomulyo Village, Gambiran District, Banyuwangi Regency, dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Genteng.

Tindakan represif aparat tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari Andianto (45), warga Dusun Tegalpakis, Kalibaru Wetan Village, Kalibaru District, terkait perkara penggelapan sejumlah uang yang dikelola oleh KSU Kalimas.

Kapolsek Genteng Kompol Samsodin melalui Kanit Reskrim Iptu Pudji Wahyono menuturkan, Ester Novella terpaksa diamankan setelah laporan dari korban Andianto diterima pihaknya lalu dilakukan penyelidikan dan ditemukan cukup memenuhi unsur.

“Begitu kita rasa sudah memenuhi unsur, terlapor langsung kita tahan. Sekaligus beberapa barang bukti (BB) yang terkait perkara dimaksud juga," he explained, Friday (9/11/18).

Diantara BB yang sudah disita polisi itu, there is 2 lembar tanda terima pembelian batu dan satu bendel rincian pembelian batu. Akibat perbuatan pelaku yang kini sudah naik kelas sebagai tersangka tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp 34.655.000,-.

Saat ini tersangka sudah ada di rutan mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 378 tentang penipuan sebagaimana KUHP, with the maximum penalty 5 years in prison," he concluded.