The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Soebarijono's wife was charged with layered articles

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Baru Dilimpahkan Langsung Jalani Sidang

BANYUWANGI – Proses hukum yang dijalani Elsy Wahyuni Sugondo, 59, tergolong super cepat. Baru beberapa hari berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, istri dr. Soebarijono itu sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yesterday.

Perempuan yang tercatat sebagai Direktur PT. Pelayaran Makmur Bersama ini menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan penggelapan yang dialamatkan kepadanya. Accompanied by his attorney, istri dari dokter kandungan Soebarijono ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Sigid Triyono tersebut, JPU mendakwa Elsy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama JPU mengenakan pasal 372 KUHP. Sedangkan didakwaan berikutnya jaksa mengenakan pasal 378 KUHP.

In this case, dia didakwa telah melakukan penggelapan dengan tidak tidak membagikan keuntungan (dividend) to the owner of the capital. Perkara ini muncul saat korban bersama Soebarijono dan Elsy Wahyuni bersepakat membentuk PT. Prosperous Voyage Together.

Dalam pembentukan perusahaan itu, Rio Martin Pully dan istrinya menyetorkan modal sebanyak 30 percent. Selanjutnya dibuatlah akta pendirian PT. Pelayaran Makmur Bersama with deed number 5 year 2010 di Notaris Ahmad Munif.

Akta tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit sebesar Rp 10 milyar untuk pembelian Kapal Trans Jawa (Niaga Jaya 9). Setelah empat bulan beroperasi ternyata perusahaan tersebut telah dibubarkan dan dibuat akta pendirian baru.

In the new deed, deed number 36 year 2011 yang juga dibuat di notaris Ahmad Munif, Rio Martin Pully dan istrinya tidak dimasukkan sebagai pemegang saham. Selama proses itu berlangsung, kapal Niaga Jaya sudah beroperasi dan menghasilkan sekurag-kurangnya Rp 2 billion every month.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Elsy Wahyuni Sugondo Eko Sutrisno langsung mengajukan keberatan. Eko berencana akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa tersebut. Not only that, terdakwa lewat kuasa hukumnya juga berencana mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami belum terima permohonannya,” ujar Arif Romadhoni, jaksa penuntut umum dalam persidangan. Sidang itu pun ditutup dan ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Elsy sendiri ditahan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak 23 last January. Itu dilakukan setelah kepolisian melimpahkan berkasnya ke bagian penuntutan. (radar)