The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Grandpa 68 Koplo Pill Sales Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

WONGSOREJO – Para pelaku peredaran obat-obatan terlarang di Banyuwangi benar-benar tidak mengenal usia. Tidak hanya di kalangan usia remaja dan ibu rumah tangga saja. Seorang petani yang sudah berusia lanjut terjebak dalam bisnis haram peredaran pil koplo.

Recently, Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil mengamankan satu pengedar pil koplo jenis dekstro yang memiliki usia 68 year. Dia adalah Muhammad Azis, 68, warga Dusun Pesumur, Swollen Village, Wongsorejo. Dari tangan kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani garapan ini, tim Buser Satnarkoba juga mengamankan sedikitnya 350 butir pil koplo jenis dekstro yang dibungkus rapi dalam sebuah plastik.

Uang tunai senilai Rp 10 ribu yang ditengarai hasil penjualan pil dekstro juga diamankan petugas. Penangkapan Azis dilakukan petugas di rumah tersangka pukul 16.00, Tuesday (11/4), yesterday. When an arrest is made, kakek tersebut sedang bersantai di dalam rumahnya.

Originally, pelaku sempat mengelak. Setelah petugas melakukan penggele dahan di dalam rumah dan menemukan pil koplo, tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Information obtained by Jawa Pos Radar Banyuwangi, beberapa anggota keluarga dari tersangka ini juga sudah ada yang pernah diamankan petugas karena terlibat kasus yang sama.

Pelaku biasanya mengedarkan pil koplo kepada anak-anak muda putus sekolah di lingkungannya. Strong conjecture, Azis rela menjadi pengedar pil koplo ini karena tergiur dengan hasil yang menjanjikan akan tetapi tidak memikirkan risiko penjara yang akan dialaminya ini.

Tersangka juga tampaknya tidak memikirkan efek yang ditimbulkan dari mengonsumsi obat yang tidak di sertai izin resmi dari pihak terkait, tentunya itu sangat berbahaya bagi penggunanya Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi membenarkan telah menangkap petani asal Desa Pesumur, Bengkak tersebut. From the results of the investigation, dia menjadi seorang pengedar pil koplo ini sejak beberapa bulan terakhir ini.

”Umumnya yang terlibat kasus peredaran obat sediaan farmasi ini adalah usia remaja dan dewasa. Tersangka yang mencapai umur mendekati kepala tujuh ini sangat langka,said the Great.

Atas perbuatannya ini, tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Banyuwangi dijerat pasal 197 sub article 196 RI Law No 36 year 2009 about health. ”Pelaku sudah kami amankan. Kami terus mendalami siapa pemasok barang kepada kakek tua ini,” tegas Agung. (radar)