The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Cluring Police Arrest Dealers 1.000 Koplo Pill

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: Illustration

BANYUWANGI – Suspected of distributing koplo pills, Ferry Fadli (29) residents of Kepatihan Hamlet, Cluring Village/District, Banyuwangi Regency, diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cluring, Monday (4/5/2020) night.

Reported from Radar Banyuwangi – Jawa Pos, saat ditangkap pelaku itu sedang melayani pembeli di lapangan Desa Sembulung, Cluring District, Banyuwangi.

Dari tangan pengedar itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya uang tunai sebesar Rp 480 thousand, cellphone (HP) merek Xiomi Redmi 4A, 2 bungkus rokok A satu dan Markopolo, dan sebuah dompet warna cokelat.

Pelaku kami tangkap saat transaksi dengan salah satu pembelinya,” said the Cluring Police Chief, AKP Bedjo Madrias.

The police chief said, sebelum menangkap pengedar pil koplo itu, anggota mendapatkan informasi di sekitar lapangan Desa Sembulung ada transaksi pil koplo. From that information, anggota melakukan penyelidikan.

Kita lakukan pengintaian selama 2 jam,” he said.

Setelah lama mengintai, explained the Chief of Police, anggota berhasil mengamankan 2 orang yaitu Fani Putra Akbar (20) residents of Dusun Krajan, Sembulung village, Cluring District, dan tersangka. Dari tangan Fani, the police managed to confiscate 1.000 Koplo pills.

Fani mengaku baru membelinya dari tersangka,” explained the Chief of Police.

Next, kedua pemuda itu langsung dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan. Dari keterangan Fani, BB pil koplo yang dibawa itu didapat dari tersangka dengan kesepakatan harga Rp 2,5 million.

Fani masih memberi uang muka sebesar Rp 400 thousand,” he explained.

Sementara dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan berupa uang tunai sebesar Rp 480 thousand, handphone merek Xiomi Redmi 4A, dua bungkus rokok A satu dan Markopolo dan sebuah dompet warga cokelat.

Hanya pengedar saja yang kami tetapkan menjadi tersangka, sedangkan pembeli hanya dijadikan saksi,” said the police chief.