The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Notary Singgih Kurniawan Abstained from Police Calls

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Oknum Notaris yang Kesandung Penipuan

BANYUWANGI – Setelah menetapkan oknum notaris Singgih Kurniawan sebagai tersangka dugaan penipuan, penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi langsung melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. sadly, pada panggilan pertama tidak datang.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana mengatakan, pada panggilan pertama Kamis siang (15/6) Singgih tidak datang. Pihaknya kini telah melakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan tersangka.

Panggilan sudah kami kirimkan,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Banyuwangi di Mapolres Banyuwangi, yesterday (14/6). Dewa menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk dimintai keterangan.

Jika saksi tersangka yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan kedua, pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga. Panggilan ketiga akan disertai dengan perintah membawa atau tangkap.

“Kita minta dia memenuhi yang kami kirimkan,” strictly. According to God, the victim in this case is Dedy. Namun sayang dia tidak menjelaskan secara detail bagaimana kasus tersebut terjadi dan berapa jumlah kerugian yang dialami korban. Definite, perkaranya adalah dugaan penipuan.

Pasal yang kita sangkakan, chapter 378 KUHP tentang penipuan,” tandas Dewa. As previously reported, Singgih Kurniawan pernah berurusan dengan aparat kepolisian karena terjerat kasus penipuan.

He was reported as the victim Agus Iskandar for paying debts using a blank check. Polisi terpaksa menangkap Singgih lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

Kasus itu berawal dari urusan utang-piutang antara Singgih Kurniawan dengan korban, Agus Iskandar, 57, Trunojoyo Street residents, Sobo Village worth Rp 100 million. Nah, at the end of the month 25 May 2016 then, Singgih pay off his personal debt instead of using cash, but with two checks.

Masing-masing cek senilai Rp 50 juta dan masing-masing jatuh tempo tanggal 2 and 3 June 2016. Close to maturity, Agus Iskandar tried to cash the check to the bank. However, it turns out that the bank refused the check because the balance in the account in the check was insufficient.

Feeling cheated, Agus Iskandar finally reported this incident to the Banyuwangi Police in early August 2016 then because it is known that the defendant paid the debt using a blank check. The irony, District Court (PN) Banyuwangi imposed a very light sentence on a notary named Singgih Kurniawan.

The man was only sentenced to two months and fifteen days in prison for a case of fraud and embezzlement of a blank check worth Rp 100 million with the reporter Agus Iskandar. Pasca vonis tersebut, Singgih kesandung kasus serupa dengan pelapor berbeda. Korban Singgih sebetulnya cukup banyak. sadly, sebagian korban memilih tidak lapor. (radar)