The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Two Trex Pill Dealers in Singojuruh

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SINGOJURUH – Di Kecamatan Singojuruh, tim Resnarkoba Polres Banyuwangi menciduk dua pelaku penyalahgunaan obat daftar G jenis thrihexyphenidyl alias trex kemarin. Keduanya adalah Riko Eko Prayono, 19, warga Dusun Gebang, South Benelan Village, Singojuruh District, dan Mohamad Arifin, 19, warga Dusun Sukodono, Desa Aliyan, Rogojampi Kecamatan District.

Kedua pelaku diamankan saat melakukan transaksi di rumah Riko pukul 19.00 yesterday. Dari tangan Riko, police secure 227 pil trex, money Rp 25 thousand, dan hand phone. Dari tangan Arifin, polisi menyita lima butir pil trex, money Rp 90 thousand, dan hand phone.

“Pelakunya kini sudah diamankan di polres,” ujar AKP Agung Setyo Budi, Banyuwangi Police Narcotics Officer. Penangkapan Riko dan Arifin berlangsung berkat pengamatan yang dilakukan polisi selama sepekan terakhir. Malam itu polisi mendapati dua pemuda tersebut sedang melakukan jual-beli obat keras.

When raided, police secure 225 butir pil trex dan uang Rp 25 ribu berikut hand phone dari tangan Riko. Dia baru saja akan melakukan transaksi pil dari Arifin itu. Don't lose your mind, polisi pun menggeledah rumah Arifin. But, polisi hanya menemukan lima butir pil trex dan uang Rp 90 ribu berikut hand phone yang dia gunakan.

Kuat dugaan lima butir pil yang ditemukan di tangan Arifin merupakan stok dagangannya yang tersisa. His confession, pil itu didapatkan dari kenalannya di Jember. Pil itu dibeli dengan sistem ranjau di perbatasan Banyuwangi dan Jember.

For his actions, keduanya terancam dijerat Pasal 196 Law No 36 Year 2009 about health. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. (radar)