The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Trex Pills, Man from Srono Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: ngopibareng.id

BANYUWANGI – Seorang pengedar sedian farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (pil trex) diamankan tim Buser Polsek Srono. Pelaku adalah Rahmad Oki Dwi Prayogi, warga Dusun Sukolilo, Desa Sukamaju, Srono . District, Banyuwangi Regency.

Dilansir dari ngopibareng.id, man 28 tahun tersebut ditangkap saat sedang bertransaksi dengan Bg (18) Srono hamlet residents, Kebaman Village, Srono . District. Bg merupakan saksi pembeli dalam kasus ini.

Anggota Unit Reskrim sedang melaksanakan lidik di seputaran TKP. Saat melintas di depan Kantor Desa Sukomaju, anggota mendapati tersangka dan saksi Bg sedang duduk di atas sepeda motor berdampingan,” Srono police chief said, AKP Mulyono, Wednesday (11/12/2019).

Mengetahui kedatangan petugas, tersangka dan saksi Bg berusaha kabur. Namun dengan kesigapan petugas mereka berhasil diamankan,” he added.

Keduanya langsung digeledah dan ditemukkan satu plastik klip kecil berisi 76 butir pil yang dikenal dengan sebutan pil trex ini pada saku celana sebelah kanan tersangka. Petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 85.000.

Tersangka mengakui uang tersebut hasil penjualan pil trex. Dari saksi Bg juga ditemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil trex pada saku celana kanannya,” explained the Chief of Police.

Bg mengaku baru saja membeli pil trex tersebut dari tersangka seharga Rp 25 thousand. Ketika dikroscek pada tersangka, dia membenarkan pengakuan saksi Bg. Next, tersangka dibawa ke Polsek Srono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 sub article 196 Law No 36 Year 2009 about health. Tersangka kini kami amankan di ruang tahanan Polsek Srono,” he concluded.