The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polsek Genteng Ciduk Pengedar Pil Trex

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Miftahul Falah (middle) saat Kapolsek Genteng Kompol Sumartono (kanan) menunjukkan bukti pil Trek yang dijual tanpa mengantongi ijin resmi.

ROOFTILE – Anggota Polsek Genteng menangkap Miftahul Falah, 25, warga Dusun Wadung, Tulungrejo Village, Kecamatan Glenmore di Jalan KH Wahid Hasyim, Kulon Tile Village, Tile District, Tuesday (6/6).

Falah diringkus polisi karena diduga melakukan transaksi pil Trihexyphenidhyl atau treks. Untuk pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke Polsek. “Kita dapat laporan warga tersangka sedang transaksi. Kita langsung gerak di lapangan,” kata Kapolsek Genteng, Commissioner Sumartono.

Tersangka yang sedang transaksi itu, oleh polisi langsung digeledah. Dari saku bajunya, ditemukan pil daftar jenis Trihexyphenidil sebanyak 95 item, money Rp 170 thousand, and cell phones (HP).

Pil sudah dikemas dalam 19 package,” he said. Penangkapan pada pengedar pil treks ini, explained the Chief of Police, bentuk keseriusan kepolisian bersama masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang yang tidak disertai izin. “Ini hasil kerja dengan masyarakat,” clear. (radar)