The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Got it yesterday 11,93 Gram Shabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

made-edi-ratnawan

Sebagian Diamankan dari Bandar Asal Bali

BANYUWANGI – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi semakin memperihatinkan. Dalam tempo semalam, polisi menciduk empat tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh pelaku kini diamankan di rumah tahanan Mapolres Banyuwangi.

‘Total sabu-sabu yang diamankan 11,93 gram. Pelaku diciduk dari dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama di bekas lokalisasi Sumberloh, South Benelan Village, Singojuruh District. Di tempat tersebut polisi mengamankan Edi Purwanto, 31, warga Desa/Kecamaan sempol, Bondowoso.

Dari penangkapan pukul 15.00 inilah polisi kemudian meringkus Eko Putro, 31, residents of Dusun Krajan, Setail Village, Tile District. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,56 gram, 2 unit HP merek Nokia, timbangan digital, and cash Rp 3 million.

Sabu milik Edi dibeli dari Eko. Dia diamankan setelah melakukan transaksi,” beber AKP Agung Setyo Budi, Banyuwangi Police Narcotics Officer. Selain keduanya, polisi juga meringkus Hadi Pumomo, 42, warga Muncar. Dia juga merupakan jaringan Eko.

Dari tangannya polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0.46 gram. Selain itu polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Meanwhile, Unit Kota Satnarkoba juga meringkus I Made Edi Ratnawan, 47, di Perumahan Karangrejo Blok N 13, Karangrejo Village, Banyuwangi District.

Dia ditangkap dengan barang bukti 12 kemasan sabu dengan berat 9,91 gram siap cdar. Pria asal Jalan Gatot Subroto II No. 13 Banjar Lelateng, State District, Jembrana Regency, Bali tersebut ditangkap saat akan membawa sabu itu ke Pulau Dewata. Pria tersebut juga kedapatan membawa 1 timbangan digital, 1 unit HP Samsung plus sejumlah barang bukti lain.

Sabu ditaruh di sebuah tempat di depan lembaga pemasyarakatan,” beber Kasat Narkoba Agung setya Budi. However, pengakuan ini sedikit diragukan. Because, Made mengaku tidak memiliki nomor kenalannya itu. “Saya tidak punya nomomya (Gendon),” he said.

Selain keempat pelaku penyalahgunaan sabu, polisi juga meringkus empat pelaku penyalahgunaan pil treks. Totally there 1.166 butir yang diamankan dari pelaku. Kebanyakan pil yang diamankan berasal dari Jember. Pengedar obat farmasi tanpa izin resmi ini masing-masing Arif Dwi Prasetyo, 23, pemuda Jalan Kertanegara Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi District.

Penjaga toko ini dihentikan langkahnya di depan toko besi yang beralamat di Jalan Brawijaya, Bakungan village, Glagah District. Tak kurang 100 treks pills, 1 HP Samsung, cash Rp 540 thousand, plus sejumlah bukti lain diambil aparat.

Pelaku berikutnya adalah Adeng Pramono, 25, warga Jalan Darmawangsa, Lingkungan Baluk, Kebalenan Village. Dia kedapatan memiliki 124 butir pil treks yang hendak diedarkan tanpa izin edar. Barang bukti lain yang menguatkan kejahatan pelaku adalah 1 unit HP merek Huawei dan uang Rp 25 thousand.

Dua pelaku ini mendapat obat daftar G warna putih dari seorang pemasok bernama Fandy Ahmad. Pemuda Jalan Bengawan No. 29 Lingkungan Gentengan, Kelurahan Singonegaran itu ditangkap satu lokasi dengan dua tersangka. Adeng dan Arif dengan bukti 500 butir pil putih.

Setelah dikembangkan, semua pil treks yang dipasarkan Fandy Ahmad berasal dari Dimas Pungki Sandi Permana, 24, warga Jalan Letjen MT Hariono Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi District. As much 422 bulir pil treks, cash Rp 80 ribu dan HP merek Sony dibawa ke Mapolres Banyuwangi sebagai bukti. (radar)