The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Trapped in Sabu, Grandpa 54 Tahun Dituntut 13 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

save 23,5 Gram SS, Tiga Kali Masuk Penjara

BANYUWANGI – Awal tahun 2016 rupanya menjadi momen tidak mengenakkan bagi beberapa pelaku kejahatan. Tidak terkecuali Sapii alias Bob, 54, pengedar sabu-sabu asal Desa Kedungrejo, Muncar District.

Di usia senjanya pria yang sehari-hari sebagai nelayan itu terancam mendekam di bui dalam waktu cukup lama. Because, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, Sapii dituntut 13 years in prison.

Selain penjara, pria yang sudah tiga kali keluar-masuk tahanan itu dikenai denda yang mencapai Rp 1 billion. If not willing to pay, Sapii wajib menggantinya dengan kurungan selama enam bulan. Pandangan jaksa penuntut umum (JPU), Sapii dianggap bersalah melanggar Pasal 114 verse 2 Law No 35 Year 2009 about narcotics.

Mengapa tuntutan Sapii begitu berat? Dalanm persidangan terungkap dia diduga telah mengedarkan narkotika jenis saba-Sabu seberat 23,5 gram. Nevertheless, dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Ahmad Rasyid tersebut, JPU mengemukakan sederet alasan yang meringankan dan memberatkan perbuatan Sapii.

Easing considerations, antara lain terdakawa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. The burdensome, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Atas pertimbangan tersebut dan unsur dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan primer, JPU menuntut Sapii alias Bob dengan hukuman 13 years in prison and a fine of Rp 1 nnlliar subsider enam bulan kurungan.

Respond to the demands, kuasa hukum Sapii, Tomy Yudianto dan Eny Setiawati, berencana membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya. Keduanya menilai tuntutan itu terlalu berat. Because, usia terdakwa sudah uzur dan akan menjadi pertimbangan tersendiri.

Kami akan ajukan pembelaan di persidangan berikutnya. Tuntutan yang diajukan JPU masih terlalu berat,” ujar Tomy. Sapii ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) on 30 June 2015. old man 54 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Kedungrejo, Muncar District.

Petugas menemukan sabu seberat 23,5 gram dan timbangan di lemari. His confession, sabu itu beli kepada kenalannya. Satu gram dihargai Rp 1,5 million. Dari transaksi itu, Sapii memperoleh keuntungan Rp 500 ribu per gram. Nilai tersebut cukup besar menjadi penghasilan sampingan sebagai nelayan. (radar)