BANYUWANGI – Peredaran obat daftar G semakin merajalela. Setidaknya itu tampak dari penangkapan seorang pengedar pil treks yang tertangkap persis di depan Mapolsek KP3 Tanjung Wangi kemari. Pria bernama Anthonius Agus Sugiri, 33, warga Dusun Gaplek, Desa Bakungan, Kecamatan Glagah disergap atas dugaan kepemilikan obat daftar G tersebut.
Dari tangannya, polisi menyita 1.359 pil trek, dua bandel plastik klip, dan uang tunai Rp 190 ribu. Dia diamankan saat akan mengedarkan obat standar apotek ini ke areal Ketapang. “Pelaku kini sudah diamakan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi,” beber AKP Agung Setya Budi Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.
Dalam pengakuannya pil tersebut diperoleh pelaku dari pemasok asal Jember. Transaksi pil trek ini dilakukan pelaku di sekitar hutan pinus Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember. Mirip narkoba transaksi keduanya dilakukan dengan cara ranjau.
Barang ditaruh dihutan pinus. Lewat arahan handphone pelaku kemudian mengambil pil yang sudah dipesannya. Sayangnya belum seutuhnya laku, polisi sudah meringkus pria yang memiliki jenggot panjang ini. Dia ditangkap saat sedang menunggu pembeli didepan Mapolsek KP3 Tanjung Wangi.
Dalam transaksinya, pelaku melayani partai besar maupun kecil. Obat itu dimasukkan kedalam klip plastik ukuran kecil isi 10 butir. Target pasarnya pun masyarakat umum hingga pelajar. (radar)