The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Just One Month Breathe Free Air, The man from the roof tile is back in prison

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Fendra Nurhakim (middle) saat berada di Mapolsek Genteng

BANYUWANGI – Baru sebulan bebas usai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan ternyata tidak membuat Fendra Nurhakim (24) jera. The proof, residents of Genteng Wetan Village, Tile District, tersebut kembali berurusan dengan polisi.

Pelaku yang sebelumnya pernah di hukum karena melakukan pencurian, kali ini kembali diamankan jajaran unit reserse kriminal Polsek Genteng dengan kasus serupa, Thursday (14/12/17).

Berdasarkan keterangan Polisi, penangkapan tersangka berawal saat pelaku ketahuan mengambil handphone di rumah Novelin Faerosu Ilmi (27) di Dusun Jalen Dua, Setail Village, Rooftile.

Korban yang mengetahui ada orang tidak dikenal masuk ke rumahnya akhirnya teriak lalu terjadi tarik menarik. Karena terdesak, kemudian tangan korban digigit hingga luka oleh pelaku.

Setelah itu kemudian pelaku kabur ke area persawahan yang tak jauh dari lokasi kejadian, sedangkan handphone hasil curian itu oleh pelaku di buang ke sumur yang berada sekitar di sawah tersebut.

Kami mendapat laporan langsung menuju lokasi, dengan dibantu oleh warga akhirnya pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti satu unit Handphone Merk Samsung J2 Prime 4G,” said the police chief of Tile, Commissioner Agus Dwi Jatmiko, melalui Kanit Reskrim, IPTU Pudji Wahyono, Friday (15/12/2017).

Menurut Pudji, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara mengetuk pintu rumah calon korban untuk memastikan ada atau tidaknya pemilik rumah, setelah itu tersangka masuk dan mengambil barang berharga milik korban.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 years in prison,” he said.