The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Depraved! Pria di Blimbingsari Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Perbuatan pria di Banyuwangi, East Java, ini sungguh bejat. Sumarno (44), Kedungsari Hamlet, Gintangan Village, Blimbingsari District, ini tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh istri siri pelaku yang juga ibu korban.

Around the year 2000, pelaku dan ibu korban menikah siri. Dari pernikahan itu lahirlah korban. Namun sejak dalam kandungan 3 month, pelaku kabur dan tak menafkahi anak kandungnya.

Namun sejak tahun 2016 then, pelaku sering menjenguk dan membiayai sekolah korban. Hingga akhirnya pada tahun 2017, pelaku mengajak korban pulang ke rumah istri sahnya di Banyuwangi.

Kejadian pencabulan terjadi dua kali. Year 2017 korban dicium bibirnya. Karena merasa dicabuli korban akhirnya pulang ke Bondowoso. Kemudian di tahun 2018 this, korban kembali dipaksa pulang ke Banyuwangi,” ujar Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, Monday (30/7/2018).

Saat di Banyuwangi, korban dipaksa hingga terjadilah pemerkosaan. Korban diperkosa saat sedang tidur. “Korban sempat meronta dan menyadarkan ayah kandungya. Tapi ternyata tidak digubris dan terjadilah itu,” tambah Suharyono.

For this incident, korban langsung melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke ibu korban di Bondowoso. Di hari itu juga, ibu korban menjemput korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas dasar laporan tersebut kami langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku tidak melawan. Dan langsung kami lakukan olah TKP dan pemeriksaan visum korban,” added.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 verse (3) sub Article 81 verse (1), (2) and Article 82 verse (2) sub Article 82 verse (1) UU RI No. 35 th 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak.