The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Enjoy Online Gambling, Dawet seller in Rogojampi Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Edi Suwantoro (43), warga Dusun Prejengan RT 01 RW 01 Rogojampi Village/District, Banyuwangi Regency, diringkus Tim Reskrim Polsek Rogojampi. The cause, lelaki yang kesehariannya berjualan dawet itu diketahui juga nyambi berjudi online untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan depan Toko Pelangi Jaya, masuk Dusun Prejengan I Desa/Kecamatan Rogojampi, ada seorang warga yang sering bermain judi online. Nah, untuk membuktikan itu, on Thursday (27/9/18) about o'clock 14.30 WIB, bergeraklah anggota polisi untuk melakukan penyelidikan.

Begitu tiba disasaran, ternyata benar pelaku yang juga penjual dawet ini sedang memainkan HP-nya. Akhirnya begitu ditangkap, dia tidak bisa berkutik karena di dalam HP-nya ada bukti yang menunjukkan adanya perjudian online,” terang Kompol Suharyono, Friday (28/9/18) morning.

Apart from the perpetrators, polisi juga menyita barang bukti (BB) in the form of 1 unit HP Samsung J1 Duos warna putih, 1 buah buku tabungan Simpedes BRI atas nama pelaku, 1 buah kartu ATM BRI Simpedes dan selembar bukti transfer BRI tertanggal 26 September 2018.

Dalam penyidikan, pelaku mengaku menggunakan uang sebagai taruhannya melalui situs judi online. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak sebulan lalu untuk mengisi waktu luang dan mendapat keuntungan,” papar Kompol Suharyono lagi.

For his actions, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 Sentence (1) ke 2e, verse (3) Jo 64 KUHP.

Segera setelah berkas acara pemeriksaannya rampung, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi guna proses hukum selanjutnya,” he concluded.