The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Complete ABG Rape Examination Files

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SEMPU –The files on the alleged rape are full of TA victims, old girl 15 year of origin in Sragi Village, Songgon District, berkasnya sudah dirampungkan oleh penyidik Polsek Sempu kemarin (9/4). Berkas dengan tersangka Sikin, 30, residents of Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Sumberarum Village, Sempu Kecamatan District, and Rudi Hariyanto, 18, asal Dusun Parangharjo, Village village, Songgon District, itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi.

Kapolsek Sempu, AKP Jaenur Holiq, mengatakan sampai saat ini dua tersangka Sikin dan Hariyanto yang diduga telah memperkosa korban dengan giliran, masih diamankan di ruang tahanan polsek. “Akan segera kita limpahkan," he said.

Dalam berkas itu, light him, kedua tersangka dijerat pasal 81 verse 1 and 2 Law (UU) RI nomor 35 year 2014 regarding amendments to the Republic of Indonesia Law No 23 year 2002 about Child Protection. “Ancaman 15 years in prison,He said.

Dugaan perkosaan dengan korban TA pada 11 March 2017 saat menonton janger di Dusun Plaosan, Desa Gendoh, The Sempu District, pelakunya ada empat orang. Selain Sikin dan Rudi Hariyanto, ada dua pelaku lain berinisial JA dan AN. Kedua pelaku terakhir, kabur saat akan ditangkap.

“Dua tersangka yang kabur itu kita tetapkan DPO," he said. Kedua pelaku yang kabur itu, light him, akan terus diburu. But until now, upaya pencarian itu masih belum berhasil menemukan. “Dua pelaku yang kabur terus kita cari, semoga bisa cepat ditangkap agar kasus ini tuntas," he said.

Previously reported, FACING, 15, menjadi korban diperkosa oleh empat kawanan pelaku saat menonton Janger, di Dusun Plaosan, Gendoh Village. Previously, korban itu dicekoi minuman keras (you look) hingga teler. Orang tua korban tidak terima putrinya digarap ramai-rami dengan lapor ke Polsek Sempu.

From that report, polisi langsung memburu empat kawanan itu. Dua pelaku, Sikin dan Rudi Hariyanto berhasil ditangkap di rumahnya. Sedang dua pelaku lain berinisial JA dan AN berhasil kabur. (radar)