The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Obsessed Girlfriend Until Pregnant, Young man 19 This Year Set a Rotten Strategy

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Ainun Najib (19) dan barang bukti.

BANYUWANGI – After running away, perpetrator of sexual abuse of minors Lutfi Ainun Najib (19) asal Dusun Sempu, RT 01 RW 02, Sarimulyo Desa Village, Cluring District, Banyuwangi berhasil ditangkap, Tuesday (28/11/17).

Korban sebut saja, Flower (17) pelajar yang tinggal di Dusun Grajagan Pantai, RT 04 RW 01, Grajagan village, Purwoharjo District.

Bunga menceritakan, on Saturday (26/8/17) around 17.00 WIB korban mengaku baru kenal dengan tersangka.

Nah, dari pandangan pertama keduanya terlihat akrab hingga pacaran. That's not all, mereka sudah sering berhubungan intim. Until finally, Bunga cerita kalau kondisinya sedang hamil muda.

Mendengar kabar Bunga hamil tentunya membuat tersangka kaget. Dan diam-diam tersangka mengatur siasat untuk menggugurkan kandungan Bunga.

Tersangka mengajak Bunga ke rumahnya. Apparently, disana sudah disiapkan miras dan pil trex untuk Bunga. Mereka pun berpesta miras dan mabuk pil trex. Dengan harapan orok dalam kandungan Bunga bisa keguguran.

Ketidakberdayaan korban itu, dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan hasrat bejatnya hingga dua kali. Kanitreskrim Ipda Hariyanto, membenarkan cerita itu. “Pelaku berbuat persetubuhan sebanyak dua kali,” kata Hariyanto.

Melihat kondisi anaknya diperlakukan seperti itu, Ida Royani (37) ibu kandung Bunga tidak terima dan melaporkan tersangka ke Mapolsek Cluring. Agar tersangka diproses secara hukum yang berlaku.

Cluring Police Chief, Iptu Bedjo Mandrias Diantoro SH, mengatakan tersangka sempat kabur namun berhasil ditangkap.

Disampaikan pula, penyidik juga meminta keterangan dua pemuda kawan pelaku asal Sukodadi, Sraten Village, Kecamatan Cluring masing–masing Dimas (20) dan Sandi (19).

Barang bukti yang disita petugas, yakni satu celana panjang warna hitam, Kaos warna hitam, BH warna hitam dan celana dalam warna kuning. Sedangkan bukti tersangka diantaranya satu seprei warna hijau motip bunga, celana pendek warna hijau, kaos hitam serta celana dalam warna merah muda.

Tersangka Lutfi Ainun Najib, dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 verse (1) and verse (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 about child protection.