The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Breaking into the house, stealing cellphones, Man from Glenmore Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Kuseri (50), asal Dusun Sugih Waras, Bumiharjo Village, Glenmore Kecamatan District, diringkus Tim Reskrim Polsek Genteng, Saturday (8/9/18) O'clock 15.00 WIB.

Kapolsek Genteng Kompol Samsodin mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Kamis, 9 November 2017 o'clock 06.00 WIB silam. At the time, pelaku ini melakukan pencurian di rumah korban yang bernama Mamik Indrawati (39), warga Dusun Jepit RT 027 RW 09 Kaligondo Village, Tile District.

Modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah yang ditinggal pergi oleh korban,” beber Kompol Samsodin.

Dalam aksi pencurian itu, pelaku membawa kabur HP merk Oppo A57. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp 2,8 million.

Selama kurang lebih kurun setahun, aparat terus melakukan penyelidikan. Hingga upaya yang tak kenal lelah ini pun berbuah keberhasilan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota akhirnya kasus ini bisa kita ungkap. Pelaku yang sudah kita amankan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 years in prison,” he concluded.