The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Two Trex Pill Dealers Among Students

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Anggota Polsek Genteng berhasil menangkap dua remaja pengedar pil trihex­phenidil alias trex, Sunday (27/1/2019).

Tile Police Chief, Commissioner Samsodin, melalui kanit reskrim, Iptu Pudji Wahyono said, kedua pelaku yang mengedarkan pil trex di kalangan pelajar tersebut diamankan beserta barang bukti 120 butir pil dan uang tunai Rp. 405 ribu yang diduga sebagai hasil dari penjualan.

Mereka yang kita amankan yaitu, M. Arizal Paninda alias Ical (26) asal Dusun Pekulo, Rt 03/05, Puddle Village, Kecamatan Srono dan M. Firda (24) residents of Dusun Krajan, Rt 04/08, Gambiran Village/District, Banyuwangi Regency,” ungkap kanit reskrim, Iptu Pudji Wahyono, Thursday (31/1/2019).

Penangkapan kedua pelaku, explained Iptu Pudji, berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi dengan sasaran para pelajar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Selain mengamankan ratusan butir pil dan uang tunai, kita juga mengamankan dua unit HP yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Keduanya mengaku barang tersebut didapat dari Jember,” he explained.

Now, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke mapolsek Genteng guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena sudah menjual pil koplo yang merupakan sediaan farmasi tanpa ijin resmi, pelaku akan terjerat dengan pasal 197 sub 196 URI no 36 th 2009 about health. Threat of maximum penalty 15 years in prison,” strictly.