The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Breaking into the Cow Slaughterhouse, This man from Jember was arrested by the police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil meringkus seorang anggota komplotan spesialis pencurian dalam rumah. Pelaku adalah R. Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Raden (36), residents of Jl. K.H. Wahid Hasyim Gg. IX/93, Desa Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember. Kini polisi masih memburu anggota komplotan yang lain.

Penangkapan Raden berdasarkan laporan Sukamat (53), warga Dusun Kampungbaru, Jajag Village, Gambiran District, Banyuwangi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai jagal sapi ini menjadi korban pencurian pada pertengahan Juni 2018 then. Satu unit HP dan uang tunai senilai Rp 40 juta raib disikat pelaku.

At that time, korban meletakkan uang hasil jagal sapi sebesar Rp 40 juta di dalam lemari kamarnya. Kemudian korban kembali berjualan daging sapi di samping rumah. Setelah selesai berjualan, korban kembali ke rumahnya.

“Korban kaget melihat kamarnya berantakan, pintu lemari terdapat bekas congkelan dan uang tunai serta HP miliknya hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya, Monday (27/8/18).

From the results of the crime scene investigation, polisi menemukan plastik serta tali tampar yang digunakan tersangka untuk masuk ke dalam rumah. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini. Diduga tali ini digunakan tersangka untuk naik dan turun dari plafon pada saat beraksi.

Next, lanjut Panji, dilakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan barang bukti HP milik korban. Polisi akhirnya menemukan HP tersebut dari seorang berinisial SF di daerah Ajung, Jember. Dari SF diketahui HP Samsung J5 Black yang dikuasainya dibelinya di Kampus Ratu Cell. Polisipun mengamankan DD, pemilik konter tersebut.

To the officer, DD mengaku barang bukti tersebut berasal dari tersangka Raden. Tersangkapun ditangkap di rumahnya. Dari keterangan tersangka Raden, muncul dua nama lain yakni MI dan IY. Masing-masing berperan sebagai pemantau dan sketsa TKP.

“Kedua orang ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap lulusan Akademi Polisi tahun 2007 this.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung J5 Black, dosbook milik korban, sebuah HP Samsung white sebagai sarana lampu senter di TKP, tas samping warna hitam, obeng lancip modifikasi, dan tali tampar warna biru.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dengan kasus lain,he explained.