The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Unload Billions of Rupiah Online Gambling in Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Polisi membongkar praktik judi online di Banyuwangi. Judi online tersebut beromset sekitar Rp 9 miliar perbulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang operator. Mereka adalah Sunardi, Eko Waluyo dan Atim Widodo. Ketiganya merupakan warga Dusun Krajan, Sraten Village, Cluring District. Atim diketahui adalah bandar dari judi online tersebut.

Judi online ini sudah berlangsung 5 yearly. Tempatnya selalu berpindah-pindah,” said the Head of Criminal Investigation at the Banyuwangi Police, AKP Panji Prathista Wijaya, Friday (8/3/2019).

Panji mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku omzet judi online ini senilai Rp 300 juta lebih dalam sehari. Peralatan yang digunakan dalam aksi judi tersebut juga tergolong canggih. Among others 5 unit laptop, 2 unit Wi-fi, 6 modem, 7 cellphone, 7 ATM, 12 buku tabungan, and 2 kalkulator.

Semua barang bukti kami amankan. Omzet mereka sekitar Rp 300 million. Ada jaringan di atasnya. Diduga juga antar pulau. We are still developing,” strictly.

The three suspects, charged 303 verse 1 verse 2 huruf e KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 years of imprisonment.