The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Four Times in Prison, This boarding house specialist thief is back in action

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Adi Bun (left) pelaku spesialis pencurian di rumah kos dan penadahnya, Sugianto.

BANYUWANGI – Empat kali masuk penjara ternyata tidak membuat Edi Purnomo alias Bun (28) jera. Because, residents of Jl. Kalimas No. 19, Singonegaran Village, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi ini kembali melakukan kejahatan yang pernah mengantarnya ke jeruji penjara yakni membobol kamar kos.

Residivis ini ditangkap tim Resmob Polres Banyuwangi atas dugaan pencurian di kamar kos Hijau di Jl. Kepiting Gg. Codot. Sobo Village, Kecamatan Banyuwangi yang ditempati Adnan Fathoni, (36), warga Wonokromo, Surabaya.

"At that time, korban kehilangan satu unit HP SAMSUNG A5 warna hitam dan satu unit HP OPPO A57 warna putih, dengan total kerugian Rp 8 million,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya, Monday (10/9/2018).

Atas laporan korban kemudian polisi menangkap Sugianto (42), residents of Dusun Paras Putih, Bangsring Village, Wongsorejo District. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui dua unit HP milik korban dikuasai Sugianto. Pria inipun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 480 KUHP atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

Dari pengakuan Sugianto inilah muncul nama Edi Purnomo alias Adi Bun. Sugianto mengaku dua unit HP tersebut digadaikan Adi Bun. Atas dasar pengakuan Sugianto inilah, petugas kemudian memburu Adi Bun.

“Tersangka Adi Bun berhasil kami tangkap di rumahnya,” lanjut pria yang pernah berdinas di Polsek Kuta, Bali ini.

In inspection, Adi Bun mengaku melakukan pencurian di dalam kamar kos cara masuk melalui pintu depan kamar rumah kos. Usai beraksi tersangka mengaku menjual HP hasil curian daerah komplek Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang.

For his actions, The suspect is charged with Article 363 Criminal Code regarding aggravated theft. Dia terancam hukuman penjara hingga 7 long years. Ini kali kelima Adi Bun harus mendekam dalam penjara.

“Sebelumnya sudah empat kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Dia memang spesialis pembobol rumah kos," he concluded.