The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Teenagers, This Man is Threatened 10 Prison Years

Tersangka Zainul Hadi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Zainul Hadi

SONGGON – Zainul Hadi, 30, warga jalan Wijaya Kusuma, RT 1, RW 03, Penataban Village, Giri . District, yang ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli, DA, 14, threatened 10 years in prison.

Tersangka yang keseharian tukang aspal jalan itu oleh polisi dijerat Pasal 81 verse 2 Law no 35 year 2014 about Child Protection. “Pemeriksaan masih terus berjalan,” cetus penyidik Polsek Songgon, Bripka Efendi Suryanto.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tersangka dan keterangan sejumlah saksi, light him, tersangka diduga kuat telah mencabuli anak di bawah umur. “Korban dirayu-rayu,” he said.

As previously reported in this daily, diduga telah mencabuli, DA, M. Zainul Hadi, 30, warga jalan Wijaya Kusuma, RT 1, RW 3, Penataban Village, Giri . District, ditangkap anggota Polsek Songgon di tempat persembunyiannya yang ada di daerah Asembagus, Kabupaten Sitobundo.

For inspection purposes, tersangka yang keseharianya bekerja sebagai tukang aspal jalan itu oleh polisi langsung di bawa ke Polsek Songgon. “Ada laporan dugaan pencabutan, pelaku kita buru dan tertangkap di Situbondo,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri.

Kapolsek menyebut tersangka untuk sementara diamankan di ruang tahanan polsek. “Korban mengaku dicabuli sekitar 20 kali,” strictly. (radar)