The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pregnant Child, Abdul Rohman Threatened 15 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Abdul Rohman, ayah yang tega menghamili anak kandungnya sendiri, saat diperiksa penyidik Polsek Songgon.

Bapak Hamili Anak Kandungnya

SONGGON – Abdul Rahman, 37, asal Desa/Kecamatan Songgon yang ditangkap polisi karena diduga telah menghamili, IP, 14, anak kandungnya, tampaknya harus berjuang keras bila ingin terbebas dari penjara.

Unit Reskrim Polsek Songgon yang menangani perkara ini, telah menjerat dengan pasal 81 verse 1, 2, and verse 3 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 year 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 year 2002 about Child Protection (PA).

Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman 15 years in prison, dan denda maksimal Rp 5 billion. “Saat kita periksa, tersangka sempat mengelak,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri kemarin (11/8).

Tapi dari hasil pemeriksaan saksi, bukti yang ada, dan hasil cek ke lokasi kejadian, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. “Tersangka kita jerat pasal 81 verse 1, 2, and verse 3 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 year 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 year 2002 about Child Protection (PA),” he said.

Pasal itu dipakai, light him, karena pelaku melakukannya dengan sengaja, menggunakan tipu muslihat, dan menggunakan kekerasan dengan mengancam akan membunuh. Besides that, pelaku juga orang tua kandung korban yang seharusnya melindungi dan mendidik. “Kita masih akan memeriksa saksi lagi,” he said.

As previously reported in this daily, kelakuan Abdul Rohman, 37, asal Desa/Kecamatan Songgon, ini sudah benar-benar kebangetan. Bapak dengan tiga anak itu, ditangkap oleh anggota polsek setempat karena diduga telah menghamili, IP, 14, anak kandungnya sendiri kemarin (10/8).

Gara-gara perbuatan bapak yang bejat itu, IP yang hanya protolan SMP itu kini telah hamil lima bulan. Karena perbuatannya itu, untuk sementara tersangka harus mau meringkuk di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan.

Aksi bejat tersangka itu bermula saat Rahman dan istrinya yang berinisial NM, 35, sejak enan tahun lalu pisah ranjang. Selama sewang- sewangan itu, tiga anaknya ikut dengan tersangka yang tinggal di rumah orang tuanya di Desa Songgon.

Anak-anak tidak boleh ikut saya, semua diajak dia (suspect) dan tinggal di rumah orang tuanya,” terang NM. (radar)