The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Steal Motor, Banyuwangi Airport Project Workers Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Joko Suprayitno (43), seorang pekerja proyek pembangunan di Bandara Banyuwangi ditangkap polisi akibat mencuri sepeda motor. Now, lelaki berkumis asal Dusun Krajan RT 06 RW 02 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Malang Regency, harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi sel Mapolsek Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono SH mengatakan, on Friday (10/8/18) about o'clock 07.10 WIB, korban Jamhari (41), residents of Dusun Krajan RT 01 RW 01 Blimbingsari Village/District, Banyuwangi Regency, memarkir motor Honda Revo nya yang bernopol P 4246 XL di area parkiran Bandara Banyuwangi.

At that time, dompet warna hitam miliknya yang berisi STNKB dan SIM C ditaruh di jok motor juga. Dalam kondisi terburu buru, korban sampai lupa melepas anak kunci yang masih berada di jok bawah sadel motornya. Sehingga anak kunci tersebut masih menempel di bawah sadel motor warna hitam tahun 2010 the.

Korban langsung bekerja menggarap proyek plengsengan di area bandara. Nah, about o'clock 10.15 WIB korban bermaksud pulang hendak menunaikan ibadah Sholat Jum’at. Sewaktu mendapati motornya tidak ada di parkiran diapun sontak panik, namun dia juga baru ingat jika anak kunci motornya masih menempel saat pagi sebelumnya dia memarkirnya,” terang Kompol Suharyono, Friday (10/8/18) night.

Sempat dilakukan pencarian disekitar bandara, namun keberadaan motor kesayangannya tidak ditemukan. Akhirnya kejadian kehilangan motor itu dia laporkan ke Polsek Rogojampi.

Lalu petugas Pos Polisi Bandara I Putu Heri M berusaha melakukan penyelidikan, dan didapat informasi dari security proyek bandara, bahwa ada salah seorang pegawai proyek bernama Joko Suprayitno yang seharusnya pada hari Jumat libur tetapi tetap masuk dan terlihat mondar mandir di area pembangunan proyek bandara.

Insting kita sebagai polisi langsung bergerak. Terduga Joko Suprayitno ini diamankan dan kita interogasi. Terduga Joko ini pun mengaku dengan terus terang bahwa dia lah yang mengambil motor Honda Revo milik Jamhari dan dia simpan di tempat kostnya di Dusun Maduran Desa/Kecamatan Rogojampi,” beber Kompol Suharyono.

Terduga yang sudah mengakui perbuatannya ini langsung dibawa ke tempat kostnya, dan ternyata benar motor milik korban Jamhari ada dengan kondisi plat nomor depan serta belakang telah dilepas dengan menggunakan sebuah obeng.

Pelaku berikut barang bukti motor serta sebuah obeng langsung kita amankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian sebagaimana KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 years in prison,” pungkas Kompol Suharyono.