The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Allegedly Stealing HP, Man from Srono Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Idam Holiq (47) warga Dusun Melik RT 01 RW 01 West Parijatah Village, Srono . District, Banyuwangi Regency, diringkus Tim Reskrim Polsek Cluring, Friday (22/2/2019).

Pria yang juga tinggal di Perumahan Sukolilo, Sukomaju Village, Kecamatan Srono tersebut dijebloskan ke sel tahanan lantaran terbukti membeli Hp curian merk VIVO Type Y55 warna Gold milik Purwanto (68) residents of Dusun Krajan RT 01 RW 02 Cluring Village, Cluring District, dari seseorang yang tak dikenalnya seharga Rp. 350 thousand.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, HP milik korban sebelumnya diketahui hilang dicuri seorang pria yang tak dikenal saat korban menjaga toko, Sunday (20/1) around o'clock 10.00 WIB.

“that afternoon, orang yang tak dikenal korban menggunakan jaket warna gelap, mengenakan songkok membeli rokok berbagai merk dan minuman kemasan di toko korban,” ungkap Ipda Sadimun, Saturday (23/2/2019).

Ketika dilayani, orang itu kembali meminta barang untuk diambilkan. Saat diberikan, orang tersebut tiba–tiba sudah tidak di toko korban, bahkan rokok yanh dibelinya juga tak dibayar.

“Because suspicious, korban langsung memeriksa barang yang ada di tokonyo. It turns out, HP korban sudah lenyap. Karena merasa kehilangan, saat itu juga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke mapolsek setempat,” clear.

Dan bedasarkan laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penyelidikan. Result, Friday (22/2) around o'clock 09.00 WIB, Hp milik korban berhasil ditemukan di tangan pelaku tersebut.

When asked, pelaku mengaku jika HP itu dibelinya dari seorang yang tak dikenalnya. Badasarkan bukti itu terlebih pelaku tidak bisa menunjukan orang yang menjualnya, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Cluring.

“Pelaku kami tangkap di depan Masjid Desa Kebaman, Srono . District. Hp korban di bawa oleh pelaku. HP milik korban dan jaket warna hitam garis merah bertuliskan Yamaha dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti. From that evidence, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 Sentence 1 KUHP,” he said.