The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Perpetrators of Tens of Millions in Cluring Arrested

Photo: timesindonesia
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: timesindonesia

BANYUWANGI – Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian di rumah milik pasangan suami istri (couple) Gus Nudin (48) dan Halimah (41) residents of Dusun Krajan RT 02 RW 03, Sraten Village, Cluring District, Banyuwangi Regency, on Sunday (7/4/2019) then. Pelaku adalah Adi Irwanto (43) yang tidak lain merupakan tetangga depan rumah korban.

Reported from timesbanyuwangi, Adi Irwanto ditangkap pada Selasa (9/4/2019) around 10.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain yang bernama Mat masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Cluring, IPDA Sadimun mengatakan, kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing saat beraksi.

Tersangka Adi bertugas menunggu diluar rumah untuk memantau situasi, sementara Mat bertugas mengambil uang ke dalam rumah korban,” ungkap Sadimun, Wednesday (10/4/2019).

Suspect, jelas Sadimun, berhasil masuk dengan cara memanjat tembok belakang rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku berniat lewat pintu dapur dengan cara mencongkelnya. Karena gagal, pelaku kemudian berusaha naik ke atap dan masuk lewat plafon hingga tepat turun di kamar korban.

“Tersangka Mat lalu mengambil uang tunai Rp 35 juta yang ada di dalam lemari dengan cara mencongkel menggunakan obeng,” jelas Sadimun.

Selain uang, tersangka juga mengambil sebuah handphone merek Nokia yang ada di atas kamar tidur korban,” he added.

Setelah berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah, kedua pelaku lantas berbagi hasil barang curiannya.

Tersangka Adi mendapat jatah uang tunai Rp 10 juta dan sebuah handphone senilai Rp 1 millions. Sedangkan sisanya diambil semuanya oleh tersangka Mat,” jelas Sadimun.

Sadimun menambahkan, usai melakukan niat jahatnya, kedua pelaku tersebut lantas berpisah.

Tersangka Adi mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk menyewa perempuan. Sisanya dihabiskan untuk membeli perhiasan emas, pakaian dan membayar hutang,” terang Sadimun.

As for the evidence (BB) yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut diantaranya satu buah gergaji, satu sandal jepit sebelah kiri dalam keadaan putus, satu buah kotak handphone merek Nokia dan satu buah obeng. Selain itu polisi juga menyita satu gelang emas seberat 6,950 gram, satu cincin emas seberat 2,400 gram, uang tunai sebesar Rp 30 thousand, dan satu setel pakaian.

Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Sentence (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 Year," he concluded.