The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Two Koplo Pill Dealers From Muncar Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Edarkan pil koplo jenis trex, dua pemuda asal Kecamatan Muncar ditangkap Satreskoba Polres Banyuwangi. Keduanya adalah Sunawan (28) Stoplas hamlet, Desa Kedungrejo dan Hartanto (30) Muncar Hamlet, Kedungrejo village.

Awalnya kepolisian menangkap Sunawan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangannya Polisi mendapatkan barang bukti berupa 28 butir pil trex yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Euro Bold. Selain obat daftar G, Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 23 thousand.

“Uang ini merupakan hasil penjualan pil trihexyphenidyl tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib melalui KBO Iptu Suryono Bhakti.

When caught, it's clear, tersangka baru saja melayani seorang pelanggannya. Dia kini dijadikan saksi dalam kasus ini. Dari tangan saksi ditemukan 8 butir pil trex yang baru dibeli dari tersangka Sunawan.

Hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku mendapatkan pil trex dari tersangka Hartanto. Polisi langsung menyusun strategi untuk menangkap tersangka. Beberapa jam kemudian tersangka Hartanto berhasil dipancing untuk melakukan transaksi di rumah tersangka Sunawan.

Dari tangan Hartanto, petugas menyita 124 butir pil trex yang terdiri dari 12 plastik klip isi 10 butir dan satu plastic klip berisi 4 item. Selembar kertas grenjeng rokok warna merah, one clip plastic bundle, cash Rp 10 ribu dan satu unit HP milik tersangka. “Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini,” he said.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub article 196 law number 36 year 2009 about health. If proven guilty, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 long years.