The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Two Online Gamblers Arrested by Police at Internet Cafes

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi menangkap dua orang maniak judi online di sebuah warnet di Jl. Bengawan, Singonegaran Village, Banyuwangi Regency.

Keduanya adalah Sandra Khaulatin Dewi (37), residents of Banyuwangi, dan Selamet Hariyanto (30), warga Kalipuro. Now, keduanya mendekam dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkapnya kasus judi online ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Informasi itu menyebut adanya praktik judi online di warnet tersebut. Tim resmob pun melakukan penyelidikan.

“Kedua orang itu kami tangkap saat sedang melakukan transaksi judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya, Friday (27/7//2018).

Kedua orang ini hanya bisa pasrah saat petugas mengamankannya. Dari tersangka Sandra, polisi menyita seperangkat komputer yang digunakan untuk mengakses situs judi online, kartu ATM dan rekening atas nama tersangka.

Rekening tersebut masih memiliki saldo sebanyak Rp 550 ribu yang diduga hasil transaksi judi online. Besides that, ditemukan telepon genggam milik tersangka yang berisi pasangan angka togel.

Sementara dari tersangka Selamet Hariyanto, disita 4 lembar kertas rekapan nomor togel, sebuah kartu ATM BCA atas nama tersangka, cash Rp 77.000, dan saldo deposit dalam akun Rp 100.038. Bersama barang bukti yang diamankan, kedua tersangka dibawa ke Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan.

For his actions, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 Penal Code on gambling. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 long years.

“Untuk kepentingan penyidikan keduanya kami amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” ujar polisi yang pernah berdinas di Bali ini.

Keywords used :