The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Trex Pills, Youth from Tile Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Seorang pemuda bernama Bagus Febrianto (18), residents of Dusun Jalen, Setail Village, Tile District, Banyuwangi Regency, diciduk tim Reskrim Polsek Genteng ketika asyik bertransaksi pil trex disebuah warung kopi.

Tersangka sudah beberapa hari sebelumnya diintai oleh aparat. Karena sebelumnya dia diinfokan sering menjual dan mengedarkan pil tryhexyphenidyl alias pil trex.

Kapolsek Genteng Kompol Samsodin menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung kopi yang terletak di Dusun Jalen, Setail Village, Kecamatan Genteng sering dijadikan transaksi jual beli pil terlarang. Atas informasi itu lah, Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan.

“It is true, on 9 Last September, about o'clock 23.00 yesterday hrs, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang transaksi pil trex dengan pelanggannya di warung kopi,” ungkap Kompol Samsodin, yang blm genap 1 bulan menduduki kursi Kapolsek Genteng ini, Tuesday (11/9/18) night.

For his actions, pelaku yang kini sudah naik status sebagai tersangka ini dianggap melanggar pasal 196 Sub pasal 197 UU RI No 36 year 2009 Tentang Kesehatan.

Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti diantaranya uang senilai Rp. 80 thousand, 67 butir pil tryhexyphenidyl dan 4 lembar plastik klip kosong. Saat ini masih kita kembangkan penyelidikan terhadap tersangka, karena dimungkinkan dia punya jaringan dengan pengedar pil trex lainnya diwilayah Genteng serta Banyuwangi,” tegas Kompol Samsodin yang sebelumnya adalah Kabag Ops di Polres Banyuwangi.