The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Four Flock of Teenagers Arrested by Police Stealing Oranges

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MOUNTAIN-Suspected of stealing oranges, four groups of teenagers were arrested by members of the Cluring Police yesterday (24/5). Of the four perpetrators, dua di antaranya saudara kembar yakni Dimas Riki Permana, 19, dan adiknya Dimas Rian Permana, 19 asal dusun Simbar, Tampo Village, Cluring District.

Sedang dua pelaku lain yang juga ikut beraksi di kebun jeruk milik Toyib, 44, Simbar Village residents, Tampo Village, itu masih di bawah umur, keduanya berinisial KR, 14, asal Dusun Dermono, Balak Village, Songgon District, dan YS, 13,from the village of Tampo, Cluring District.

Dimas Riki Permana dan adiknya Dimas Rian Permana

Dua pelaku yang masih di bawah umur itu tidak kita tahan,” cetus Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto. According to the kanitreskrim, dugaan pencurian yang dilakukan para pelaku itu terjadi sekitar pukul 17.00 on Monday (22/5).

Mereka masuk ke kebun jeruk milik Toyib dengan merusak pagar tanaman yang terbuat dari bambu. Jeruk hasil jarahan pelaku, selanjutnya dibawa ke kebun jeruk milik orang tua YS yang lokasinya berdampingan.

Empat pelaku masuk ke kebun jeruk semua dan memetik buah jeruk,” he said. Ulah empat remaja nakal itu, diketahui oleh Prayitno, 43, warga Dusun Simbar I, Tampo Village. Saksi itu, selanjutnya melaporkan ke Toyib.

“Saat kabur itu jeruk yang diwadahi karung dibawa YS dan KR dengan motor Suzuki Smash, Sedang jeruk di keranjang di bawa Riki dan Rian dengan motor Yamaha Mio,” he explained. Toyib yang mendapat laporan dari Prayitno kalau kebun jeruknya dijarah oleh empat kawanan remaja itu, langsung melaporkan ke polsek setempat. From that report, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Setelah bukti cukup, para pelaku kita jemput di rumahnya masing-masing,” he said. Dari keterangan para pelaku, jeruk hasil jarahannya itu dijual ke salah satu pedagang buah yang ada di Desa Kaliboyo, Purwoharjo District.

“Kita cek ke penjual buah itu, ternyata memang benar,” clear. Kanitreskrim said:, untuk proses hukum remaja kembar untuk sementara di amankan di polsek. Sebagai (BB), diamankan dua keranjang jeruk seberat 70 kilogram, money Rp 171 thousand, dan dua kendaraan motor,” clear.

Cluring Police Chief, Iptu Bejo Madreas, menambahkan dua remaja kembar yang diduga mencuri jeruk itu, dijerat dengan pasal 363 verse 1 poin 4 huruf e tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih, dan melanggar ayat 1 poin 5 huruf e, yaitu pencurian dengan jalan membongkar, memcah atau memanjat.

Ancaman tujuh tahun penjara,” he said. (radar)