The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Four Youths Arrested by Police After Sabu Party

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kawanan pemuda di Desa Watukebo, Blimbingsari District, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi, usai pesta narkoba jenis sabu.

Originally, aparat kepolisian Satuan Reskoba Polres Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya rumah di kawasan Dusun Glondong RT 02 RW 03 Desa Watukebo yang digunakan tempat pesta narkoba.

Kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengembangan penyidikan, hingga akhirnya ditemukan posisi rumah yang di maksud.

Saat di lakukan penggerebekan di rumah tersebut dan rupanya memang benar, di dalam ditemukan adanya 2 pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi sabu, yakni Eka Bayu Priangga (28) si pemilik rumah dan temannya, Muhammad Gofik yang bertempat tinggal tidak jauh dari TKP.

Aparat kepolisian langsung menggiring kedua pemuda yang hanya tamatan SMP tersebut ke dalam mobil. Dan kepada petugas, tersangka Eka Bayu Priangga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari pengedarnya, Mohammad Yani yang masih berada di satu kampung namun beda lingkungan, tepatnya di kawasan RT 03 RW 04.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh.Indra Najib mengatakan, kepolisian pun mengejar keberadaan pemuda berusia 27 tahun tersebut hingga berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Here, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastic klip dan 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca dan masih terdapat sisa sabu. Juga korek gas, 1 buah sedotan dan 1 cell phone unit.

"Besides that, kepolisian juga mengamankan 24 butir pil Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp 430.000 dari tangan tersangka,said the Narcotics Unit.

He explained, pengembangan penyidikan tidak hanya berhenti sampai disini. Because, dari pengakuan tersangka Muhammad Yani, dia mendapatkan sabu dan pil Trex tersebut dari temannya, Imron Saiful Abadi yang bertempat tinggal di kawasan Dusun Warengan RT 01 RW 01 Powder Village, Rogojampi Kecamatan District.

“Lalu aparat kepolisian melakukan pengintaian di rumah laki laki berusia 32 tahun itu hingga berhasil di lakukan penangkapan,"said the Head of Drugs.

“Dalam beberapa pecan terakhir ini peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi terus meningkat, utamanya sudah merambah di hampir seluruh kecamatan,” he added.

That's why, dalam pengungkapan ini, Satreskoba melibatkan seluruh polsek untuk bisa membantu menangkap para tersangka. Menyusul wilayah Banyuwangi yang terbilang cukup luas, yang dinilai tidak seimbang dengan jumlah anggota Satreskoba yang ada.

Untuk dua tersangka, Muhammad Yani dan Imron Saiful Abadi di jerat dua kasus yakni Pasal 114 sub article 112 sub article 127 RI Law No 35 year 2009 tentang narkotika, and article 197 sub article 196 RI Law No 36 year 2009 about health.

“Sedangkan dua tersangka lainnya, Eka Bayu Priangga dan Muhammad Gofik di kenakan sangsi UU narkotika,” concluded the Narcotics Unit.

Dan ke empatnya, kini mendekam di dalam sel tahanan mapolres banyuwangi guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.