The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The Satreskoba Polres Banyuwangi Arrests Two Methamphetamine Distributors

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar Kecamatan, dengan mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti 7 methamphetamine package.

Penangkapan pertama di lakukan di kawasan Perumahan Kebalenan Baru II Blok H-10 Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi District.

Dari penggerebekan ini, kepolisian berhasil menangkap si pemilik rumah, Sartono (29) sekaligus mengamankan 4 package of methamphetamine-type narcotics weighing 1,17 gram yang siap edar, 3 potongan sedotan dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 4735 WK.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh.Indra Najib mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi kepolisian karena selama ini di sebut sebut berprofesi sebagai pengedar narkoba berbagai jenis kepada semua kalangan.

"So, Satreskoba melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya," he said.

The Narcotics Inspector admitted, seluruh barang bukti yang di amankan tersebut sedianya akan diedarkan kepada pelanggannya yang sudah memesan sebelumnya.

“Dari penangkapan ini, kepolisian mendapatkan laporan dari tersangka bahwa juga akan ada transaksi penjualan narkoba di kawasan jalan Agus Salim Kelurahan Taman Baru Kecamatan Banyuwangi,"said the Head of Drugs.

Tim Satreskoba pun meluncur ke lokasi yang di maksud dan rupanya memang benar, disini kepolisian berhasil menangkap Mohamad Ikbahul Firdaus (27) yang akan mengedarkan sabu.

The Narcotics Unit explained, dari tangan laki laki asal Dusun Gurit RT 03 RW 02 Rogojampi Desa Village, Kecamatan Rogojampi tersebut diamankan barang bukti 3 package of methamphetamine-type narcotics weighing 1,28 gram, 1 mobile phone units and 1 unit sepeda motor Suzuki satria FU tanpa plat nomor.

“Kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,said the Narcotics Unit.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut serta membantu kepolisian, dengan melaporkan setiap adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Mengingat, jumlah aparat kepolisian terbatas serta wilayah Banyuwangi yang cukup luas,” concluded the Narcotics Unit.

For all his deeds, kedua tersangka di jerat pasal 114 sub article 112 RI Law No 35 year 2009 about narcotics, with the threat of punishment above 5 years in prison.