The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banyuwangi Police Satreskoba Arrest Buyers and Dealers of Methamphetamine Type Narcotics

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi mengamankan sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu dari tangan 2 suspect, yang salah satunya bernama Suryono Bakti. Pria yang disebut sebut sebagai pengedar narkoba tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Dusun Jajang Surat, Karangbendo Village, Rogojampi Kecamatan District.

Dari tangan laki laki berusia 35 that year, The police managed to secure evidence 4 package of methamphetamine-type narcotics weighing 0,94 gram, 3 straw pieces, 2 buah potongan lakban serta 1 buah sekrop dari sedotan dan 1 cell phone unit.

“Nama tersangka sudah masuk dalam jajaran Target Operasi (TO) dan menjadi incaran kepolisian sejak lama,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib.

According to him, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di rumahnya. Next, di lakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil melakukan penangkapan di TKP.

To the officer, tersangka mengaku baru saja melayani pembelian Sabu kepada seorang pelanggannya, yang di akui pula bernama Timbul Hariyadi (46) residents of Dusun Krajan RT 01 RW 02 White Tiger Village, District of Kabat.

“Anggota reskoba pun mengejar keberadaan laki laki yang di sebutkan oleh tersangka Suryono Bakti itu, hingga berhasil ditangkap di kawasan jalan perempatan Dusun Jajang Surat, Karangbendo Village, Rogojampi Kecamatan District,"said the Head of Drugs.

AKP Muh.Indra Najib menjelaskan, dari penangkapan ini, berhasil di amankan barang bukti 1 a package of methamphetamine weighing 0,16 gram yang baru di belinya, also secured 1 cell phone unit.

“Peredaran narkoba berbagai jenis kini merambah di hampir seluruh kecamatan di Banyuwangi, dengan sasaran berbagai kalangan,"said the Head of Drugs.

That's why, pihaknya juga melibatkan jajaran polsek setempat untuk ikut serta mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Menyusul jumlah anggota Satreskoba Polres Banyuwangi dinilai tidak bisa menjangkau ke seluruh wilayah yang mencapai 25 districts.

Now, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Banyuwangi. And for all his deeds, they are under the law 114 sub article 112 RI Law No 35 year 2009 about Narcotics, with minimal penalty 5 years in prison.