The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Use Blank Check, Notary Singgih Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Salah satu oknum notaris di Banyuwangi, Singgih Kurniawan, terpaksa ditangkap aparat kepolisian. Oknum notaris yang tinggal di Jalan Ikan Sadar, Kelurahan Karangrejo ini terjerat kasus penipuan karena membayar utang dengan menggunakan cek kosong.

Polisi terpaksa menangkap Singgih karena dianggap kurang kooperatif. Information obtained by Jawa Pos Radar Banyuwangi, kasus ini berawal dari urusan utang-piutang antara Singgih Kurniawan dengan korban, Aris Iskandar, 57, Trunojoyo Street residents, Sobo Village worth Rp 100 million.

Nah, at the end of the month 25 May 2016 then, Singgih membayar utang pribadinya dengan dua lembar cek masing- masing senilai Rp 50 million. ”Dua cek tersebut masing-masing jatuh tempo tanggal 2 and 3 June,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki.

Sesuai tanggal jatuh temponya, Agus Iskandar berusaha mencairkan cek tersebut ke bank. Ternyata pihak bank menolak cek tersebut lantaran saldo pada rekening dalam cek tersebut tidak mencukupi. Feel cheated, Aris Iskandar melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi awal Agustus lalu.

Mendapat laporan ini, polisi bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Karena tersangka merupakan notaris, sesuai aturan yang ada penyidik harus meminta izin kepada dewan kehormatan notaris di Surabaya untuk melakukan pemeriksaan pada Singgih Kurniawan.

”Langkah tersebut sudah kita lakukan semua, agar tetap sesuai prosedur karena tersangka adalah seorang Notaris” tandasnya. Selama proses penyelidikan, Masduki menyebutkan bahwa Singgih tidak kooperatif. Surat panggilan yang dilayangkan polisi juga tidak pernah dipenuhi. Mulai panggilan sebagai saksi hingga panggilan untuk diperiksa yang bersangkutan tidak mau hadir.

”Karena tidak kooperatif tugas kepolisian adalah melakukan penangkapan,” tegas mantan Kapolsek Srono itu. Tidak hanya saksi korban, penyidik juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli dari perbankan. At the moment, Singgih Kurniawan sudah dijebloskan dalam ruang tahanan Polsek Banyuwangi. Oknum Notaris tersebut dijerat dengan pasal378 KUHP tentang Penipuan.

”Barang bukti yang kami amankan berupa dua lembar cek kosong dan surat penolakan pencairan cek dari bank," he concluded. Meanwhile, dari informasi yang berkembang, selain kasus cek kosong ini tampaknya masih ada sejumlah kasus lain yang menjerat Singgih.

Information obtained by Jawa Pos Radar Banyuwangi, setidaknya ada lima kasus lain dengan pelaku Singgih yang sudah masuk ke meja kepolisian. (radar)