The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Pil Trex

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Yogi Setiawan (19) ditangkap anggota Polsek Purwoharjo lantaran diduga menjual obat farmasi daftar G jenis Trihexyphenidyl atau Trex, Tuesday night (30/1/2018).

The man from the village of Krajan, Sumberasri Village, Kecamatan Purwoharjo tersebut ditangkap ketika sedang melayani pembeli di sebuah warung bakso yang tidak jauh dari rumahnya.

From his hands, the police managed to confiscate 281 butir pil trex dalam plastik. Not only that, uang hasil penjualan sebesar Rp 77 ribu dan sebuah handphone (HP) merek Samsung juga diamankan polisi.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan ikut nongkrong di warung bakso yang ada di Dusun Krajan, Sumberasri Village, Purwoharjo District. Ternyata pelaku bersama temannya sedang menunggu pemesan pil tersebut.

Pelaku tidak tau yang memesan tersebut adalah anggota polisi,” terang Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari.

Dalam penyamaran yang dilakukan anggota, diketahui pelaku memang menjual pil trex. “Saat tersangka melayani pembeli, langsung kita tangkap,” he said.

At that moment, light him, tersangka itu digeledah dan berhasil ditemukan 281 pil trex, Money, dan HP. All that stuff, ikut disita untuk dibuat barang bukti (BB). “Tersangka sudah lama kita incar, tapi selalu lolos,” he said.

At the police checking, tersangka mengaku mendapatkan pil trex dari Iember. Semua pil itu diantar ke rumahnya oleh seorang sales. “Kita akan terus mengusut peredaran pil trex ini,” he said.