The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

27 Illegal Sono Rivet Logs Confiscated by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Diduga ilegal, 27 gelondong kayu sono keling disita polisi di dekat rumah Jamiran, 48, Warga Dusun Bulusari, Grajagan village, Purwoharjo District, Banyuwangi Regency, Thursday (26/4/2018) yesterday. Puluhan kayu itu sendiri diduga berasal dari hutan di wilayah KPH Grajagan, Perhutani KPH South Banyuwangi.

Terungkapnya keberadaan kayu yang sebelumnya dikabarkan hilang oleh petugas Perhutani itu, setelah sebelumnya anggota polisi dan petugas Perhutani melakukan penyusuran. “Kita melacak dan melakukan penyusuran,” ujar Kapolsek Purwoharjo AKP Ali Ashari.

Upaya penyusuran itu, light him, telah dilakukan sejak Rabu malam (25/4). But, upaya itu belum membuahkan hasil dan tidak berhasil menemukan jejak. “Kita menelusuri jejaknya,” he said.

Penyusuran itu dilakukan esok paginya. around 05.00, kembali melanjutkan penyisiran, and approx 06.00, ditemukan puluhan gelondong kayu sono keling di rumah salah satu warga. “Kita temukan di dalam halaman rumah Jamiran,” he said.

Semua kayu sono keling itu oleh petugas Perhutani dari KPH Grajagan langsung diperiksa. It is true, 27 gelondong kayu itu dari tanaman Perhutani KPH Grajagan. “Setelah dicek dan diteliti, semua gelondongan kayu itu tanaman milik Perhutani,” he said.

Kapolsek menyampaikan masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus kayu ini. Jamiran untuk sementara diamankan di polsek sambil menjalani pemeriksaan. Dari keterangannya, juga akan dikembangkan. “Pelaku pencurian kayu milik Perhutani diproses sesuai hukum yang berlaku,” strictly.

Meanwhile, salah satu petugas Perhutani dari KPH Grajagan, Edy mengatakan telah melakukan pelacakan dengan cara menyusuri jalan bekas yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu sono keling.

Setelah sampai di Dusun Bulusari, Grajagan village, Purwoharjo District, ditemukan tumpukan kayu sono keling. “Kayu-kayu tersebut berasal dari tanaman Perhutani diwilayah KPH Grajagan,” he said.

Edy mengaku sebelumnya telah kehilangan beberapa tanaman di wilayahnya. Dan itu langsung dilaporkan pada kepolisian. “Kayu itu hasil pencurian, kami berharap pelaku terus diproses hukum,” strictly.