The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bank Persons Allegedly Embezzled Rp 6 M

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Had Disappeared, Aryo Akhirnya Tertangkap

BANYUWANGI – Pelarian panjang Fajar Aryo Wicaksono, 28, membawa kabur uang Rp 6 miliar berakhir sore kemarin. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai marketing Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi itu ditangkap polisi saat berada di wilayah Kalipuro ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah BTN senilai Rp 6 billion.

That said, uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya. Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara membenarkan telah menangkap Aryo. Saat ini yang bersangkutan telah dimintai keterangan penyidik.

“Yang bersangkutan kita tangkap di luar Banyuwangi. Saat ini kami tengah mengembangkan barang bukti kasus tersebut,’’ ujar Dewa Yoga dihubungi via ponselnya tadi malam. Information obtained by Jawa Pos Radar Banyuwangi, ada dua korban yang sebelumnya melaporkan aksi Aryo ke polisi.

Yang pertama bernama Purwanto dan yang kedua bernama Rindar. Penasihat hukum Purwanto, Achmad Wahyudi menjelaskan, kasus ini bergulir ke kepolisian saat kliennya mendepositokan uangnya yang tidak kunjung cair ke BTN pada Februari 2015 then.

Di bulan dan tahun yang sama, ada dua transaksi deposito yang dilakukan oleh Purwanto melalui marketing Aryo. Yang pertama senilai Rp 1 miliar dan yang kedua senilai Rp 5 billion. Jadi total keseluruhan Rp 6 billion. Uang miliaran rupiah itu didepositokan melalui transfer bank real time gross settlement (RTGS) dari BRI ke BTN.

”Jatuh temponya sampai tanggal 21 February 2017, uang akan cair. Klien kami deposite transfer RTGS dari BRI ke BTN,Wahyudi said. Saat jatuh tempo uang akan cair, ternyata Aryo tidak kunjung mencairkan dengan alasan ada masalah pada sistem elektronik di BTN.

Beberapa hari kemudian, tiba-tiba ada uang yang masuk senilai Rp 5 miliar ke rekening Purwanto. Purwanto yang warga Rogojampi itu tidak menaruh curiga karena uang berasal dari oknum marketing BTN. Pihak Purwanto awalnya hanya diam saja dan menganggap itu merupakan uang miliknya.

Belakangan diketahui uang tersebut bukanlah deposito milik Purwanto, melainkan dari nasabah lain bernama Rindar. ”Awalnya kami kira uang klien kami, ternyata ada korban lain yang lapor ke Polres bernama Rindar bahwa cek senilai Rp 5 miliar juga digelapkan untuk membayar uang ke klien saya (Purwanto). Cek senilai Rp 5 miliar dicairkan dulu oleh oknum BTN itu kemudian ditransfer ke rekening klien kami,” jelas Wahyudi.

Merasa ada yang tidak beres, Purwanto ikut melaporkan kasus penggelapan ini ke Polres Banyuwangi. Belakangan diketahui mengapa Aryo berbelit-belit saat ditagih, ternyata uang Rp 6 miliar yang didepositokan di BTN melalui Aryo sudah ludes.

The information, uang tersebut sudah ditarik menggunakan ATM fiktif atas nama Candy anak dari Purwanto oleh oknum pegawai BTN tersebut. Padahal Candy tidak pernah membuat ATM di BTN. ”Kami melaporkan karena uang deposito kami yang sudah tercatat ada di BTN sudah ludes. Kalau Pak Rindar melaporkan karena cek senilai Rp 5 miliar tidak didepositokan, melainkan dicairkan dulu kemudian ditransfer kepada klien kami,” jelas Wahyudi.

Dia menyayangkan atas tindakan dari oknum pegawai BTN ini, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan di Banyuwangi khususnya untuk BTN ini sendiri. Tentunya kepercayaan nasabah akan hilang karena kasus ini mencuat.

Selain lapor ke Polres Banyuwangi, pihaknya juga akan melakukan laporan kepada pihak BTN pusat, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan audit terkait kasus ini. ”Saya yakin tidak hanya satu orang yang melakukan, kemungkinan ada orang lain yang ikut membantu aksi dari Aryo,” pungkas mantan Ketua DPRD Banyuwangi ini.

Sementara itu hingga sore kemarin, belum ada informasiresmi, siapa pengacara yang mendampingi oknum karyawan bank tersebut. Hingga tadi malam, Aryo masih dimintai keterangan penyidik. Hingga berita pukul 19.30 last night, belum ada keterangan apa pun dari pihak Aryo.

Sementara itu saat dihubungi via ponsel tadi malam, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BTN Banyuwangi, Fahrudin Rahman membenarkan ada kasus yang melibatkan Fajar Aryo Wicaksono yang ditangani polisi. However, dia menyatakan tidak mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut. ‘’Maaf, saya tidak mau komentar banyak,’’ ujarnya. (radar)