The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Oknum LSM Dijebloskan ke Penjara

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

tersangka-perusakan

Diduga Terlibat Perusakan Gembok Gudang

SRONO – Diduga terlibat dalam perkara perusakan gudang, oknum anggota LSM Suara Bangsa bernama Rizky Kurniawan, 44, yang tinggal di Perumahan Flamboyan, Banjarsari Village, Glagah District, dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Srono, Monday night (28/11).

Penahanan Rizky merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Polsek Srono dari tersangka lain, Didit Yunanto, 47, residents of Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District. Didit lebih dulu ditahan dan kini berkasnya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi.

“Didit menyebut tersangka (Rizky, Red) ikut melakukan perusakan,” tegas Kapolsek Srono, AKP Mulyono. Kasus dugaan perusakan yang dilakukan oknum LSM itu terjadi pada 26 April 2016. At that time, Didit dan Rizky bersama beberapa anggota LSM mendatangi gudang bekas penggilingan padi di Dusun Melik, East Parijatah Village, Srono . District, milik Untung Slamet, 62, warga Desa Gambor, Singojuruh District.

“Diduga merusak kunci gembok gudang,He said. Atas perusakan itu, on 31 May 2016 korban datang ke polsek untuk melaporkan perusakan tersebut. From that report, polisi langsung bergerak dengan memanggil sejumlah warga yang diduga anggota LSM itu.

“Didit kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Mulyono. Just on Tuesday (8/11) berkas Didit dinyatakan P-21 alias sempurna dan oleh Kejaksaan Negeri (Prosecutor) langsung ditahan. In his statement, Didit menyebut ada pelaku lain dalam perusakan itu.

“Menurut keterangan Didit, Rizky dianggap ikut melakukan perusakan, lalu kita tetapkan tersangka ini,” imbuh mantan Kapolsek Wongsorejo itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melakukan perusakan itu, ada pelaku lain yang juga oknum LSM, yakni berinisial HJ, SP, dan SJ. Hingga saat itu, mereka masih berstatus saksi dan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ada yang masih di luar kota," he said. For his actions, polisi menjerat Rizky dengan pasal 170 verse (2) ke-1 atau pasal 406 verse (1) KUHP junto pasal 55 verse 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Setelah berkas pemeriksaan lengkap, untuk penahanan akan kami titipkan ke Lapas Banyuwangi,” terang Mulyono. Lebih lanjut Mulyono menjelaskan, Didit tidak hanya melaporkan kasus perusakan, tapi juga perkara penguasaan sepihak gudang bekas penggilingan padi tersebut.

“Didit ini sebenarnya anak angkat korban," he said. Dalam kejadian itu, Didit Yunanto telah merusak gembok mengganti dengan gembok baru. Karena pintu digembok, Untung Slamet tidak bisa masuk ke gudang. Warga yang akan mengambil pasir dan batu koral di dalam gudang yang akan dibuat untuk pembangunan masjid, juga tidak bisa masuk.

“Untung tidak terima lalu lapor ke polsek,” kata Mulyono. Dari laporan itu polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Didit. Besides that, polisi juga melakukan cek di lokasi kejadian dan mengamankan dua buah gembok untuk dibuat barang bukti (BB).

“Didit kita tetapkan tersangka dan sekarang ditahan,He said. Meanwhile, when met by Jawa Pos Radar Banyuwangi, Rizky Kurniawan mengaku saat kejadian tidak ikut melakukan perusakan. At that time, dia berada di seberang jalan.

Setelah kunci gembok dirusak dan terbuka, Rizky mengaku masuk ke lokasi gudang bekas penggilingan padi tersebut. “Saya tidak ikut merusak, saat itu saya hanya ditunjukkan oleh Didit, dan saya memang masuk ke gudang bekas penggilingan padi itu,"Account". (radar)