The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Perampok-Pemerkosa Lansia Dijerat dengan Pasal Berlapis

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pelaku perampokan dan Pemerkosaan, Priyo Purnomo (middle).

MUNCAR-Penyidik Polsek Muncar tampaknya tidak mau ampun pada Priyo Purnomo, 37, residents of Muncar Baru Hamlet, Tembokrejo Village, Muncar District. Pemuda yang diduga telah merampok dan memperkosa nenek, JN, 61, tetanganya sendiri, dijerat dengan pasal yang berlapis.

Pemeriksaan pada tersangka yang beraksi pada Selasa malam (9/5), kini sudah hampir rampung Berkas berita acara pemeriksaan (BAP), kini telah mulai disusun. “Kita jerat pasal berlapis,” said the Muncar police chief; Commissioner Agus Dwi Jatmiko.

According to the police chief, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan tersangka, maka dalam kasus ini tersangka itu dijerat dengan pasal 365 verse 2) poin 1 huruf e KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan yang dilakukan pada malam hari. Dengan pasal itu, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 year.

Tersangka juga dijerat pasal 285 KUHP, yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa. Ini ancamannya 12 years in prison,” he explained.

Kepada wartawan Jawa Pos Radar Genteng tersangka yang pernah terlibat perampasan barang di Kecamatan Tegaldlimo, itu mengaku menyesal dan kapok. “Saya waktu itu mabuk, setelah mengambil emas, saya gitukan sampai keluar satu kali. Saya menyesal,” ujamya.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Duda satu anak itu, mengaku dirinya ingat putrinya. “Saya punya anak, saya juga sudah tua. Saya tidak akan mengulangi lagi, ini yang terakhir,” the promise.

As previously reported in this daily, aksi perampokan yang disertai perkosaan di rumah JN, 61, residents of Muncar Baru Hamlet, Tembokrejo Village, Muncar District, pada Selasa dini hari (9/5) berhasil diungkap oleh anggota polsek setempat.

Pelaku yang di duga hanya sendirian, ternyata masih tetangganya sendiri, yakni Priyo Purnomo, 37. So far, pelaku juga memiliki rumah di Dusun Krajan, RT 2, RW 5, Gumirih Village, Kecamatan Singoiuruh.

Tersangka kita tangkap di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban,” said the Muncar police chief, Agus Dwi Jatmiko. According to the police chief, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saat beraksi itu tersangka sedang mabuk. Previously, pesta minuman keras (you look) bersama teman-temannya.

Saat mabuk menuju ke rumah korban dengan membawa celurit,” the light. (radar)

Keywords used :