The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Tangkap Kurir Miras Jenis Tuak di Muncar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

 

BANYUWANGI – Seorang kurir minuman keras (you look) jenis tuak diamankan anggota Intel Polsek Muncar saat melintas di jalan umum Desa Sumbersewu, Muncar District, Banyuwangi Regency, Saturday (21/4/2018).

Kurir miras tersebut bernama I Made Purwito alias Cokro (35) asal Dusun Amertasari Desa Watukebo, Blimbingsari District, Banyuwangi Regency.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, Purwito dihentikan oleh petugas kepolisian lantaran sedang membawa miras jenis tuak sebanyak 3 jerigen ukuran 35 liter yang ditempatkan pada tobos (keranjang) and 2 jerigen kecil ukuran 5 liter yang dibungkus dengan kain karung putih (buffalo). Miras tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P 5726 VJ.

“Pelaku pada saat itu sekira pukul 09.30 WIB melintas di TKP. Merasa curiga dengan apa yang dibawa, kemudian petugas memberhentikan dan memeriksa apa yang di angkut oleh tersangka. Pada saat kita periksa ternyata benar membawa miras jenis tuak.” beber Kapolsek Muncar.

Rencana Purwito hendak mengirimkan miras jenis tuak pada pelanggar bagian pengecer miras yang merupakan jaringannya. But bad luck, purwito keburu diamankan dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

“Kita akan terus tingkatkan pengawasan miras diwilayah Muncar, untuk meminimalisir korban miras yang dapat membahayakan," he said.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan jerat pasal ayat 3 verse (1), chapter 10 verse (1), jo pasal 15 verse (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 year 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan Minuman beralkhohol.