chapter 187 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo Article 55 verse (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) or Article 170 verse (1) and (2) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya dua belas tahun.
chapter 170 verse (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya lima tahun.
“Seluruh tersangka maupun barang bukti (BB) dari kasus ini, selanjutnya kami kirim (melimpahkan) berkas perkara penanganan selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) State Attorney (Prosecutor) Banyuwangi. Agar persoalan cepat selesai,” jelas Kombes Pol Nasrun Pasaribu.