Menurutnya Laporan Polisi (LP) itu terkait pengeroyokan yang merenggut nyawa seseorang, pengrusakan terhadap tempat ibadah, pengrusakan terhadap padepokan, dan pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
“Dari empat Laporan Polisi tersebut, telah kita ungkap secara bersama sama, baik dari jajaran Ditkrimum Kepolisian Daerah (Polda) East Java (East Java) bersama dengan Kepolisian Resor Kota (Police) Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyebutkan, masing-masing Laporan Polisi (LP) from 4 TKP berbeda itu pihaknya mengamankan sebanyak 25 orang dan telah menjadi tersangka.
Meanwhile, para tersangka sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Where, penyidik menerapkan Pasal 351 verse (1) and (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya lima tahun.